ICJR: Kalau Tak Menghendaki Videonya Disebar, GA dan MYD Tak Bisa Dipidana

Selasa, 29 Desember 2020 | 20:26 WIB
ICJR: Kalau Tak Menghendaki Videonya Disebar, GA dan MYD Tak Bisa Dipidana
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan kata lain, lanjut Maidina, perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.

Ia pun meminta penyidik memahami, apabila GA dan MYD tidak menghendaki penyebaran video syur ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi.

"Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," kata Maidina.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI