Soroti Pemberitaan Video Syur GA, Komnas Perempuan: Jangan Ada Penghakiman

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 30 Desember 2020 | 12:20 WIB
Soroti Pemberitaan Video Syur GA, Komnas Perempuan: Jangan Ada Penghakiman
Komnas Perempuan menggelar jumpa pers terkait putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan PK korban pencabulan Baiq Nuril, Senin (8/7/2019). [Suara.com/Muhmmad Yasir]

Suara.com - Komnas Perempuan mengingatkan agar pemberitaan terkait kasus video syur yang menjerat tersangka GA dan MYD tidak sampai menghakimi kehidupan pribadi GA. Apalagi jika sampai mengeksploitasi hingga menyalahkan kepada pihak perempuan.

"Sebaiknya pemberitaan tidak menghakimi kehidupan pribadi GA. Karena berdasarkan pengalaman, kasus-kasus penyebaran konten intim berdampak berbeda antara laki laki dan perempuan. Perempuan dipersalahkan sedemikian rupa," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Siti juga meminta agar publik tidak menghakimi pemeran dalam videk syur. Terlebih terus-terusan mengeksploitasi perempuan dalam hal ini GA dengan ikut menyebarluaskan konten video syur di media sosial.

"Kedua, masyarakat menghentikan penyebaran video konten ini dengan tidak membagikannya kembali," kata Siti.

Sebelumnya, Komnas Perempuan memandang pemeran video syur GA dan MYD hanya merupakan korban. Mengingat tujuan awal perekaman itu terjadi ialah untuk disimpan sendiri, bukan untuk industri pornografi.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan pandangan GA dan MYD hanya korban mengacu kepada penjelasan Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi. Di mana, lanjut Siti, yang dimaksud dengan membuat adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

"Dalam kasus GA dan MYD, keduanya melakukan hubungan seksual dan merekamnya tidak untuk ditujukan kepentingan industry pornografi atau untuk disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten intim," kata Siti saat dihubungi, Rabu (30/12/2020)

Siti mengatakan, seharusnya kepolisian juga mengupayakan penangkapan dan penahanan terhadap pihak yang menyebarkan video syur dengan pemeran HA dan MYD. Sebaliknya, GA san MYD yang menjadi korban sepatutnya mendapat perlindungan hukum.

"Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tsb, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh public. GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," kata Siti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Video Gisel, Komnas Perempuan: GA dan MYD adalah Korban

Kasus Video Gisel, Komnas Perempuan: GA dan MYD adalah Korban

Kaltim | Rabu, 30 Desember 2020 | 12:02 WIB

Komnas Perempuan Sebut Gisel Bukan Tersangka Tetapi Korban

Komnas Perempuan Sebut Gisel Bukan Tersangka Tetapi Korban

Sumsel | Rabu, 30 Desember 2020 | 11:40 WIB

Komnas Perempuan Membela, Gisel dan Nobu Tak Salah Rekam Video Syur

Komnas Perempuan Membela, Gisel dan Nobu Tak Salah Rekam Video Syur

Bogor | Rabu, 30 Desember 2020 | 11:18 WIB

Komnas Perempuan: Harusnya Penyebar Video Syur GA dan MYD yang Ditangkap

Komnas Perempuan: Harusnya Penyebar Video Syur GA dan MYD yang Ditangkap

Sumut | Rabu, 30 Desember 2020 | 11:25 WIB

Komnas Perempuan Soroti Kasus Video Syur Mirip Gisel: GA Cuma Korban

Komnas Perempuan Soroti Kasus Video Syur Mirip Gisel: GA Cuma Korban

News | Rabu, 30 Desember 2020 | 11:03 WIB

Komnas Perempuan: Gisel dan MYD Korban, Harus Dapat Perlindungan Hukum

Komnas Perempuan: Gisel dan MYD Korban, Harus Dapat Perlindungan Hukum

Entertainment | Rabu, 30 Desember 2020 | 10:58 WIB

Gisel Terjerat Kasus Video Syur, Roy Marten: Setiap Orang Punya Sisi Gelap

Gisel Terjerat Kasus Video Syur, Roy Marten: Setiap Orang Punya Sisi Gelap

Lampung | Rabu, 30 Desember 2020 | 10:26 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB