Komnas Perempuan Soroti Kasus Video Syur Mirip Gisel: GA Cuma Korban

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Rabu, 30 Desember 2020 | 11:03 WIB
Komnas Perempuan Soroti Kasus Video Syur Mirip Gisel: GA Cuma Korban
Komnas Perempuan menggelar jumpa pers terkait putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan PK korban pencabulan Baiq Nuril, Senin (8/7/2019). [Suara.com/Muhmmad Yasir]

Suara.com - Komnas Perempuan memandang pemeran video syur GA atau Gisel dan MYD hanya merupakan korban. Mengingat tujuan awal perekaman itu terjadi ialah untuk disimpan sendiri, bukan untuk industri pornografi.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, pandangan GA dan MYD hanya korban mengacu kepada penjelasan Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi. Di mana, lanjut Siti, yang dimaksud dengan membuat adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

"Dalam kasus GA dan MYD, keduanya melakukan hubungan seksual dan merekamnya tidak untuk ditujukan kepentingan industry pornografi atau untuk disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten intim," kata Siti saat dihubungi, Rabu (30/12/2020)

Menurut Siti, seharusnya kepolisian juga mengupayakan penangkapan dan penahanan terhadap pihak yang menyebarkan video syur dengan pemeran HA dan MYD. Sebaliknya, GA san MYD yang menjadi korban sepatutnya mendapat perlindungan hukum.

"Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tsb, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh public. GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," kata Siti.

Sebelumnya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan, siapa pun yang tidak menghendaki penyebaran video pribadinya ke ranah publik, merupakan korban, bukan pelaku.

Hal itu dipertegas ICJR menyusul penetapan tersangka kepada publik figur GA dan MYD terkait video syur keduanya yang tersebar pada 7-8 November 2020.

GA dan MYD menjadi tersangka atas sangkaan Pasal 4 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati, dalam keterangannya, mengingatkan catatan mendasar pada kasus GA dan MYD.

Dia mengatakan, siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana dengan sejumlah dasar argumentasi.

Pertama, ujar Maidina, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

"Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan membuat dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri. Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," tutur Maidina.

Berdasarkan Pasal 6 UU Pornografi diatur mengenai larangan memiliki atau menyimpan tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Perdebatan lain, yakni terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.

"Mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik. Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut," kata Maidina.

Dengan kata lain, lanjut Maidina, perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.

Ia pun meminta penyidik memahami, apabila GA dan MYD tidak menghendaki penyebaran video syur ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi.

"Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," kata Maidina.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas Perempuan: Gisel dan MYD Korban, Harus Dapat Perlindungan Hukum

Komnas Perempuan: Gisel dan MYD Korban, Harus Dapat Perlindungan Hukum

Entertainment | Rabu, 30 Desember 2020 | 10:58 WIB

Satu Kesamaan Gading Marten, Wijin dan Nobu Ini Bikin Gisel Klepek-Klepek

Satu Kesamaan Gading Marten, Wijin dan Nobu Ini Bikin Gisel Klepek-Klepek

Entertainment | Rabu, 30 Desember 2020 | 10:55 WIB

Gisel Pamer Kulit Mulus Usai Jadi TSK Video Syur, Netizen Auto Nyinyir

Gisel Pamer Kulit Mulus Usai Jadi TSK Video Syur, Netizen Auto Nyinyir

Entertainment | Rabu, 30 Desember 2020 | 10:49 WIB

Save Gempi Menggema, Bagaimana Hak Asuhnya?

Save Gempi Menggema, Bagaimana Hak Asuhnya?

Jawa Tengah | Rabu, 30 Desember 2020 | 10:45 WIB

Gisel dan Nobu Kenalan di Acara OVJ, Ini Kisah Manis Mereka

Gisel dan Nobu Kenalan di Acara OVJ, Ini Kisah Manis Mereka

Bogor | Rabu, 30 Desember 2020 | 10:30 WIB

Sebelum Menikah dengan Gading Marten, Ternyata Gisel Menaruh Hati Pada Nobu

Sebelum Menikah dengan Gading Marten, Ternyata Gisel Menaruh Hati Pada Nobu

Jawa Tengah | Rabu, 30 Desember 2020 | 10:27 WIB

Gisel Terjerat Kasus Video Syur, Roy Marten: Setiap Orang Punya Sisi Gelap

Gisel Terjerat Kasus Video Syur, Roy Marten: Setiap Orang Punya Sisi Gelap

Lampung | Rabu, 30 Desember 2020 | 10:26 WIB

Terkini

Ekonom Sentil Negara Sibuk Biayai Program Besar, Daya Beli Rakyat Dibiarkan Ambruk

Ekonom Sentil Negara Sibuk Biayai Program Besar, Daya Beli Rakyat Dibiarkan Ambruk

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:18 WIB

Hakim Militer Perintahkan Video dan Tumbler Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan

Hakim Militer Perintahkan Video dan Tumbler Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:18 WIB

Butuh Rp667 T Tapi Hanya Dipatok Rp139 T, Menhan Usulkan Tambahan Anggaran Rp195 T ke DPR untuk 2027

Butuh Rp667 T Tapi Hanya Dipatok Rp139 T, Menhan Usulkan Tambahan Anggaran Rp195 T ke DPR untuk 2027

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:05 WIB

Prabowo Ungkap Target Besar Kesehatan Nasional, 350 Rumah Sakit Akan Dimodernisasi

Prabowo Ungkap Target Besar Kesehatan Nasional, 350 Rumah Sakit Akan Dimodernisasi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:05 WIB

Konservasi atau Pertumbuhan Ekonomi? Penelitian Ungkap Kita Tak Harus PIlih Salah Satu

Konservasi atau Pertumbuhan Ekonomi? Penelitian Ungkap Kita Tak Harus PIlih Salah Satu

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:05 WIB

Ketum TP PKK Ajak Para Pengurus & Kader PKK Pahami Pentingnya Literasi Keuangan di Tingkat Keluarga

Ketum TP PKK Ajak Para Pengurus & Kader PKK Pahami Pentingnya Literasi Keuangan di Tingkat Keluarga

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:53 WIB

KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Silmy Karim, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Silmy Karim, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:47 WIB

Disorot Karena Urusi Begal, KSAD TNI: Begal Takut Lihat Tentara!

Disorot Karena Urusi Begal, KSAD TNI: Begal Takut Lihat Tentara!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:38 WIB

KSP Dudung Abdurachman Ungkap Nasib Motor Listrik BGN Senilai Rp1,03 Triliun

KSP Dudung Abdurachman Ungkap Nasib Motor Listrik BGN Senilai Rp1,03 Triliun

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:34 WIB

Pramono Ancam Blacklist Pelaku Vandalisme Lift JPO Lenteng Agung

Pramono Ancam Blacklist Pelaku Vandalisme Lift JPO Lenteng Agung

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:26 WIB