Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily berharap langkah pemerintah menerbitkan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang kebiri kimia dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan atau pelaku tindak kriminal predator seksual anak.
Sehingga nantinya, dengan PP kebiri itu diharapkan dapat menghentikan tindakan kekerasan seksual anak yang saat ini kerap kali terjadi.
Ace sendiri tidak menampik bahwa masih ada pohak yang mempersoalkan seiring pemerintah menerbirkan aturan kebiri kimia. Tetapi, kata Ace, aturan berupa sanksi dan hukuman tegas itu patut diberlakukan kepada predator seks.
"Memang masih ada pihak yang mempersoalkan bahwa belum tentu kebiri kimia ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, selain soal HAM. Namun tentang pelaku predator seksual anak ini harus diberikan sanksi seberat-beratnya karena tindakannya tersebut berdampak terhadap pertumbuhan dan masa depan seksual anak," tutur Ace kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).
Ace memandang sebelum menerbitkan aturan kebiri, pemerintah tentu sudah melakukan kajian mendalam. Apakah kemudian kebijakan itu tepat diberlakukan atau tidak
"Karena itu, saya berpendapat, kebijakan ini dapat memberikan efek jera dalam upaya mengurangi tindakan kekerasan seksual terhadap anak," ujar Ace.
Sebelumnya, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar mengatakan, penerbitan peraturan pemerintah (PP) mengenai kebiri kimia serta pemasangan pendeteksi elektronik pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak ditujukan untuk memberikan efek jera pelaku kejahatan tersebut.
"Kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan penanganan luar biasa seperti melalui kebiri kimia karena pelakunya telah merusak masa depan bangsa Indonesia. Kami menyambut gembira penetapan PP tersebut," kata Nahar sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Senin (4/1/2021).
Menurut Nahar, bahwa berdasarkan peraturan, tindakan kebiri kimia dilakukan pada pelaku persetubuhan yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Baca Juga: Tanggapi PP Kebiri, KPAI Palembang: Sudah Saatnya Pelaku Dihukum Berat
Tindakan kebiri kimia, ia melanjutkan, dikenakan apabila pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap lebih dari satu korban serta mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau kematian korban.