Menantu Nurhadi Reaktif Corona, Hakim PN Tipikor Batal Gelar Sidang

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 06 Januari 2021 | 17:21 WIB
Menantu Nurhadi Reaktif Corona, Hakim PN Tipikor Batal Gelar Sidang
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Majelis Hakim terpaksa menunda persidangan eks Sekretaris Mahkmah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi pada Rabu (6/1/2021). Alasan sidang dibatalkan karena Rezky dinyatakan reaktif Covid-19 dari hasil tes swab antigen. 

Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyampaikan, Rezky juga sudah menjalani test swab PCR untuk menentukan apakah menantu Nurhadi itu positif atau tidak. Hasil tes itu baru akan keluar pada Kamis (7/1/2021) besok. 

"Setelah kami koordinasi dengan pihak rutan (rumah tahanan), untuk hasil swab PCR (Rezky) kemungkinan dapat diketahui besok," kata Jaksa Wawan didalam persidangan.

Jaksa Wawan pun juga meminta majelis hakim menunda sidang kasus untuk dapat kembali digelar besok sekaligus menunggu hasil tes swab Rezky.

Terkait hal itu, Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri pun akhirnya menunda sidang untuk hari ini.

Ia juga akan menunggu perkembangan laporan dari JPU KPK. Jika dari hasil swab test, Rezky dinyatakan positif Corona, maka sidang akan akan ditunda hakim.

"Tapi, Jumat kalau memang (hasil tes Swab Rezky) positif tetap kami sidang untuk menunda. Sama menentukan sikap setelah dinyatakan positif. Jadi, kami tunda perkara ini sampai tanggal 8 januari 2021," kata Syaifuddin. 

Untuk diketahui, sidang hari ini rencananya Jaksa KPK menghadirkan dua saksi dalam sidang yakni Iwan Cindikia Liman dan Andi Dharma.

Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.

baca juga

Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Renovasi Rumah di Patal Senayan Capai Rp 14 M, Nurhadi Bayar Cash

Renovasi Rumah di Patal Senayan Capai Rp 14 M, Nurhadi Bayar Cash

News | Jum'at, 18 Desember 2020 | 19:38 WIB

Sidang Kasus Suap Nurhadi, Jaksa KPK Hadirkan 4 Orang Saksi Hari Ini

Sidang Kasus Suap Nurhadi, Jaksa KPK Hadirkan 4 Orang Saksi Hari Ini

News | Jum'at, 18 Desember 2020 | 09:56 WIB

Terbongkar! Kelakuan Eks Sekretaris MA Nurhadi: Sering Bertemu Hakim Agung

Terbongkar! Kelakuan Eks Sekretaris MA Nurhadi: Sering Bertemu Hakim Agung

News | Kamis, 17 Desember 2020 | 08:58 WIB

Pengacara Nurhadi: Hadirkan Saksi Amir Tak Relevan Dengan Dakwaan Jaksa

Pengacara Nurhadi: Hadirkan Saksi Amir Tak Relevan Dengan Dakwaan Jaksa

News | Sabtu, 12 Desember 2020 | 01:05 WIB

Terkini

Jejak Daulah Islamiyah: 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi Termasuk Riau Ditangkap

Jejak Daulah Islamiyah: 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi Termasuk Riau Ditangkap

Riau | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:08 WIB

Bupati Gowa Tunjukkan Video Kepala Kantor Pos Akui Salah Kirim Surat MA

Bupati Gowa Tunjukkan Video Kepala Kantor Pos Akui Salah Kirim Surat MA

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:03 WIB

Kilat Sehari Jadi: Mengapa Pergantian Kapolri Berlangsung Hanya dalam Hitungan Jam?

Kilat Sehari Jadi: Mengapa Pergantian Kapolri Berlangsung Hanya dalam Hitungan Jam?

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:01 WIB

Hidup Bukan Konten: Stop Jadikan Media Sosial Penentu Standar Kebahagiaan!

Hidup Bukan Konten: Stop Jadikan Media Sosial Penentu Standar Kebahagiaan!

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Timnas Indonesia Akhiri 35 Tahun Puasa Gelar Malam Ini? John Herdman: Hormati Lawan, Rebut Trofi

Timnas Indonesia Akhiri 35 Tahun Puasa Gelar Malam Ini? John Herdman: Hormati Lawan, Rebut Trofi

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:00 WIB

AIA Indonesia Sasar Nasabah Orang Kaya, Tawarkan Proteksi hingga Usia 99 Tahun

AIA Indonesia Sasar Nasabah Orang Kaya, Tawarkan Proteksi hingga Usia 99 Tahun

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:53 WIB

Dituding Fasilitasi Aksi LGBT di Pesta Selebgram, Izin MYE Lounge Makassar Diperiksa

Dituding Fasilitasi Aksi LGBT di Pesta Selebgram, Izin MYE Lounge Makassar Diperiksa

Sulsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:51 WIB

Densus 88 Bongkar Jaringan Teror: Gunakan Pertemuan Daring untuk Indoktrinasi dan Latihan Fisik!

Densus 88 Bongkar Jaringan Teror: Gunakan Pertemuan Daring untuk Indoktrinasi dan Latihan Fisik!

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:45 WIB

RAAM Balik Cetak Laba Usaha Rp6,33 Miliar pada Semester I 2026

RAAM Balik Cetak Laba Usaha Rp6,33 Miliar pada Semester I 2026

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:43 WIB

BPK Kalbar 'Buka Suara' Soal Auditor Terjaring OTT Polda: Kami Masih Menunggu Informasi Resmi

BPK Kalbar 'Buka Suara' Soal Auditor Terjaring OTT Polda: Kami Masih Menunggu Informasi Resmi

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:38 WIB

×