Menantu Nurhadi Reaktif Corona, Hakim PN Tipikor Batal Gelar Sidang

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 06 Januari 2021 | 17:21 WIB
Menantu Nurhadi Reaktif Corona, Hakim PN Tipikor Batal Gelar Sidang
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Majelis Hakim terpaksa menunda persidangan eks Sekretaris Mahkmah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi pada Rabu (6/1/2021). Alasan sidang dibatalkan karena Rezky dinyatakan reaktif Covid-19 dari hasil tes swab antigen. 

Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyampaikan, Rezky juga sudah menjalani test swab PCR untuk menentukan apakah menantu Nurhadi itu positif atau tidak. Hasil tes itu baru akan keluar pada Kamis (7/1/2021) besok. 

"Setelah kami koordinasi dengan pihak rutan (rumah tahanan), untuk hasil swab PCR (Rezky) kemungkinan dapat diketahui besok," kata Jaksa Wawan didalam persidangan.

Jaksa Wawan pun juga meminta majelis hakim menunda sidang kasus untuk dapat kembali digelar besok sekaligus menunggu hasil tes swab Rezky.

Terkait hal itu, Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri pun akhirnya menunda sidang untuk hari ini.

Ia juga akan menunggu perkembangan laporan dari JPU KPK. Jika dari hasil swab test, Rezky dinyatakan positif Corona, maka sidang akan akan ditunda hakim.

"Tapi, Jumat kalau memang (hasil tes Swab Rezky) positif tetap kami sidang untuk menunda. Sama menentukan sikap setelah dinyatakan positif. Jadi, kami tunda perkara ini sampai tanggal 8 januari 2021," kata Syaifuddin. 

Untuk diketahui, sidang hari ini rencananya Jaksa KPK menghadirkan dua saksi dalam sidang yakni Iwan Cindikia Liman dan Andi Dharma.

Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.

Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Renovasi Rumah di Patal Senayan Capai Rp 14 M, Nurhadi Bayar Cash

Renovasi Rumah di Patal Senayan Capai Rp 14 M, Nurhadi Bayar Cash

News | Jum'at, 18 Desember 2020 | 19:38 WIB

Sidang Kasus Suap Nurhadi, Jaksa KPK Hadirkan 4 Orang Saksi Hari Ini

Sidang Kasus Suap Nurhadi, Jaksa KPK Hadirkan 4 Orang Saksi Hari Ini

News | Jum'at, 18 Desember 2020 | 09:56 WIB

Terbongkar! Kelakuan Eks Sekretaris MA Nurhadi: Sering Bertemu Hakim Agung

Terbongkar! Kelakuan Eks Sekretaris MA Nurhadi: Sering Bertemu Hakim Agung

News | Kamis, 17 Desember 2020 | 08:58 WIB

Pengacara Nurhadi: Hadirkan Saksi Amir Tak Relevan Dengan Dakwaan Jaksa

Pengacara Nurhadi: Hadirkan Saksi Amir Tak Relevan Dengan Dakwaan Jaksa

News | Sabtu, 12 Desember 2020 | 01:05 WIB

Terkini

Polda Jabar Bongkar Kasus Penipuan Dapur MBG, Modus Catut Nama BGN dan Jual Koordinat SPPG

Polda Jabar Bongkar Kasus Penipuan Dapur MBG, Modus Catut Nama BGN dan Jual Koordinat SPPG

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:51 WIB

Jaga Stabilitas Politik & Keamanan Daerah, Mendagri: Pemda Perkuat Forkopimda, FKUB & Tim TPKS

Jaga Stabilitas Politik & Keamanan Daerah, Mendagri: Pemda Perkuat Forkopimda, FKUB & Tim TPKS

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:50 WIB

Jurnalis Indonesia Disebut Makin Rentan Intimidasi, AJI Ungkap 4 Isu yang Paling Bahaya

Jurnalis Indonesia Disebut Makin Rentan Intimidasi, AJI Ungkap 4 Isu yang Paling Bahaya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:47 WIB

Dipecat dan Ditahan! Begini Tampang AKP Deky 'Beking' Bandar Narkoba Pakai Baju Tahanan Nomor 38

Dipecat dan Ditahan! Begini Tampang AKP Deky 'Beking' Bandar Narkoba Pakai Baju Tahanan Nomor 38

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:31 WIB

Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Sasiang Ditahan Bareskrim, Jadi Beking Bandar

Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Sasiang Ditahan Bareskrim, Jadi Beking Bandar

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:30 WIB

Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras

Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:16 WIB

Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI

Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:03 WIB

Pesan di Balik Kemesraan Baru Moskow-Beijing yang Diklaim 'Tak Cari Musuh'

Pesan di Balik Kemesraan Baru Moskow-Beijing yang Diklaim 'Tak Cari Musuh'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:00 WIB

Besok Prabowo Hadiri Sidang Paripurna DPR, Ini Agendanya

Besok Prabowo Hadiri Sidang Paripurna DPR, Ini Agendanya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:00 WIB

Ace Hasan: Pemerintah Akan Tempuh Jalur Diplomatik untuk Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel

Ace Hasan: Pemerintah Akan Tempuh Jalur Diplomatik untuk Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:49 WIB