Terdakwa Rezky Reaktif Covid-19, Sidang Dilanjutkan Jumat Jika PCR Negatif

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Rabu, 06 Januari 2021 | 21:19 WIB
Terdakwa Rezky Reaktif Covid-19, Sidang Dilanjutkan Jumat Jika PCR Negatif
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengacara menantu Nurhadi, Muhammad Rudjito, mengatakan kliennya Rezky Herbiyono dinyatakan reaktif Covid-19 setelah dilakukan tes swab antigen.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011 sampai 2016. Sidang ini seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).

"Jadi, untuk sidang ini ditunda terdakwa dua saudara Rezky berdasarkan rapid antigen reaktif. Untuk itu diperlukan langkah berikutnya swab PCR," kata tim hukum, Muhammad Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).

Rudjito menyebut kliennya sudah dilakukan tes swab PCR. Namun, hasilnya baru keluar pada Kamis (7/1/2021). Ia menyebut jika hasil tersebut menyatakan Rezky negatif maka akan dilanjutkan pada Jumat (8/1/2021).

"Jadi, kalau hasilnya negatif, hari Jumat akan dilanjutkan persidangan," ucap Rudjito.

Sedianya sidang yang digelar hari ini dengan agenda menghadirkan dua saksi yang dihadirkan oleh JPU. Keduanya yakni Iwan Cindikia Liman dan Andi Dharma.

Rudjito pun mengklaim bahwa selama proses persidangan belum terbukti adanya aliran uang pengurusan perkara kepada eks Sekretaris MA nurhadi.

"Jadi, sampai saat ini kami tim kuasa hukum masih berkeyakinan bahwa dakwaan Jaksa dengan perkara Nurhadi yang kaitannya dengan pengurusan perkara kami meyakini, bahwa itu tidak ada bukti sama sekali. Sampai saat ini sama sekali tidak ada bukti dalam konteksnya pengurusan perkara," tutup Rudjito.

Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.

baca juga

Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menantu Nurhadi Reaktif Corona, Hakim PN Tipikor Batal Gelar Sidang

Menantu Nurhadi Reaktif Corona, Hakim PN Tipikor Batal Gelar Sidang

News | Rabu, 06 Januari 2021 | 17:21 WIB

Sidang Kasus Nurhadi, Jaksa KPK Hadirkan Dua Saksi

Sidang Kasus Nurhadi, Jaksa KPK Hadirkan Dua Saksi

News | Rabu, 06 Januari 2021 | 10:11 WIB

Pemalsu Surat Hasil Rapid Test Covid-19 Bisa Dipenjara 4 Tahun

Pemalsu Surat Hasil Rapid Test Covid-19 Bisa Dipenjara 4 Tahun

Bekaci | Jum'at, 01 Januari 2021 | 14:44 WIB

Hukuman Berat Menanti Para Pemalsu Hasil Rapid Tes Covid-19

Hukuman Berat Menanti Para Pemalsu Hasil Rapid Tes Covid-19

Surakarta | Jum'at, 01 Januari 2021 | 14:04 WIB

Pemalsuan Hasil Tes PCR, Wiku: Jangan Pernah Bermain-main dengan Hal Ini

Pemalsuan Hasil Tes PCR, Wiku: Jangan Pernah Bermain-main dengan Hal Ini

Jawa Tengah | Jum'at, 01 Januari 2021 | 13:55 WIB

Terkini

Kemarin Lantang Pimpin Demo, Kini Bos Buruh Ristadi Jadi Komisaris KAI

Kemarin Lantang Pimpin Demo, Kini Bos Buruh Ristadi Jadi Komisaris KAI

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 10:52 WIB

John Herdman Ungkap Rahasia Mental Timnas Indonesia Jelang Final: Sedikit Menekuk, Tak Akan Patah

John Herdman Ungkap Rahasia Mental Timnas Indonesia Jelang Final: Sedikit Menekuk, Tak Akan Patah

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 10:52 WIB

Kapan Waktu Terbaik Minum Teh Hijau? Ini Waktu yang Dianjurkan

Kapan Waktu Terbaik Minum Teh Hijau? Ini Waktu yang Dianjurkan

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 10:48 WIB

Bukan Cuma Buat Karaoke, Sharp Perluas Party Speaker untuk Camping hingga Gathering

Bukan Cuma Buat Karaoke, Sharp Perluas Party Speaker untuk Camping hingga Gathering

Tekno | Senin, 05 Oktober 2026 | 10:47 WIB

Head to head Timnas Indonesia vs Thailand, Modal Garuda Putus Rekor Buruk Sejarah

Head to head Timnas Indonesia vs Thailand, Modal Garuda Putus Rekor Buruk Sejarah

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Sinyal Perkuat Pertahanan, Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI di HUT ke-81

Sinyal Perkuat Pertahanan, Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI di HUT ke-81

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 10:44 WIB

Apa yang Dimaksud dengan Diskriminasi Disabilitas?

Apa yang Dimaksud dengan Diskriminasi Disabilitas?

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 10:38 WIB

Sidang Roy Suryo di PN Jaktim Digelar 'Gelap-gelapan': Listrik Padam saat Jaksa Bacakan Replik!

Sidang Roy Suryo di PN Jaktim Digelar 'Gelap-gelapan': Listrik Padam saat Jaksa Bacakan Replik!

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 10:36 WIB

Taktik Timnas Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Taktik Timnas Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Film Family Force Mulai Syuting, Ini Daftar Para Pemain Utama Penuh Bintang

Film Family Force Mulai Syuting, Ini Daftar Para Pemain Utama Penuh Bintang

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 10:30 WIB

×