Suara.com - Pengacara menantu Nurhadi, Muhammad Rudjito, mengatakan kliennya Rezky Herbiyono dinyatakan reaktif Covid-19 setelah dilakukan tes swab antigen.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011 sampai 2016. Sidang ini seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).
"Jadi, untuk sidang ini ditunda terdakwa dua saudara Rezky berdasarkan rapid antigen reaktif. Untuk itu diperlukan langkah berikutnya swab PCR," kata tim hukum, Muhammad Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).
Rudjito menyebut kliennya sudah dilakukan tes swab PCR. Namun, hasilnya baru keluar pada Kamis (7/1/2021). Ia menyebut jika hasil tersebut menyatakan Rezky negatif maka akan dilanjutkan pada Jumat (8/1/2021).
"Jadi, kalau hasilnya negatif, hari Jumat akan dilanjutkan persidangan," ucap Rudjito.
Sedianya sidang yang digelar hari ini dengan agenda menghadirkan dua saksi yang dihadirkan oleh JPU. Keduanya yakni Iwan Cindikia Liman dan Andi Dharma.
Rudjito pun mengklaim bahwa selama proses persidangan belum terbukti adanya aliran uang pengurusan perkara kepada eks Sekretaris MA nurhadi.
"Jadi, sampai saat ini kami tim kuasa hukum masih berkeyakinan bahwa dakwaan Jaksa dengan perkara Nurhadi yang kaitannya dengan pengurusan perkara kami meyakini, bahwa itu tidak ada bukti sama sekali. Sampai saat ini sama sekali tidak ada bukti dalam konteksnya pengurusan perkara," tutup Rudjito.
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.
Baca Juga: Sidang Kasus Nurhadi, Jaksa KPK Hadirkan Dua Saksi
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).