Penjelasan Airlangga Soal PSBB di Jawa dan Bali 11-25 Januari: Jangan Resah

Siswanto Suara.Com
Kamis, 07 Januari 2021 | 11:26 WIB
Penjelasan Airlangga Soal PSBB di Jawa dan Bali 11-25 Januari: Jangan Resah
Airlangga Hartarto Jelaskan Skema Pelaksanaan Vaksinasi. [Tangkapan akun Youtube Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, di Provinsi Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, selanjutnya di Jawa Tengah dengan prioritas Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya.

Selain itu, di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

Selanjutnya di Jawa Timur dengan prioritas Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang serta di Provinsi Bali dengan prioritas Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Penerapan PSBB dilakukan karena wilayah itu memenuhi salah satu dari empat parameter yakni tingkat kematian dan tingkat kasus aktif yang masing-masing di atas rata-rata nasional.

Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Kegiatan yang dibatasi

Daftar kegiatan yang terkena pembatasan tersebut, yaitu:

- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen yang disertai pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat
- Kegiatan belajar-mengajar secara daring
- Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas, serta menjaga protokol kesehatan secara ketat
- Melakukan pembatasan terhadap jam buka kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, dan makan dan minum di tempat maksimal 25 persen, serta pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persendengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur

Baca Juga: Daftar Kegiatan yang Dibatasi Saat PSBB di Jawa-Bali Pada 11-25 Januari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI