Aturan Diperketat, Supir Bus di Terminal Kampung Rambutan Rapid Test Massal

Erick Tanjung

Sabtu, 09 Januari 2021 | 16:25 WIB
Aturan Diperketat, Supir Bus di Terminal Kampung Rambutan Rapid Test Massal
Sejumlah bus antar kota antar provinsi berjajar di terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Sabtu (9/1/2021). [Suara.com/Anggie-Magang]

Suara.com - Pemerintah memperpanjang dan memperketat aturan mengenai pembatasan perjalanan orang dengan moda transportasi. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 9 Januari – 25 Januari 2021.

Berdasar pengamatan Suara.com di terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, protokol kesehatan telah diterapkan cukup baik. Di setiap sudut tampat telah tersedia tempat untuk mencuci tangan, kemudian ada bilik-bilik antiseptic body chambers.

Kemudian para supir bus menjalani rapid test antigen massal sebagai persyaratan untuk perjalanan antar kota. Firman, salah seorang supir bus antar kota antar provinsi atau AKAP di terminal Kampung Rambutan mengaku telah menjalani rapid test.

“Kalau untuk supir itu biasanya dirapid dulu. Memang sih kadang rapidnya itu ada yang gak kebagian, soalnya kan supir ada jam berangkatnya, kadang gak sempat karena ramai dan ngantri,” kata Firman, Sabtu (9/1/2021).

Kendati begitu, ia mengakui ada sejumlah supir yang tak menjalani rapid test lantaran antri terlalu panjang sementara jadwal keberangkatan busnya telah masuk. Ia pun mendukung aturan untuk rapid test untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Firman menuturkan, ia pun menerapkan protokol kesehatan bagi penumpang di dalam bus. Seperti memakai masker, duduk penumpung berjarak dan disediakan handsanitizer.

“Iya, protokol kesehatan pasti kami jalanin," ujarnya.

Salah seorang petugas keamanan di terminal Kampung Rambutan, Andika juga membenarkan adanya rapid test massal bagi para supir dan penumpang.

“Iya rapid test massal buat supir itu emang ada. Waktu itu juga pernah kerja sama dengan polisi buat rapid test untuk penumpang juga,” tuturnya.

baca juga

Terminal Sepi

Aturan pembatasan perjalanan orang keluar masuk Jakarta berdampak pada sepi penumpang yang akan melakukan perjalanan di terminal Kampung Rambutan. Salah seorang pedagang di terminal, Rini, mengungkapkan penumpang makin sepi sejak pemberlakuan aturan pembatasan perjalanan diperpanjang dan diperketat. Sehingga pendapatannya pun ikut menurun drastis.

“Menurun jauh, biasanya ramai di sini. Sekarang liat saja, sepi bangat kan, karna ya itu aturannya dibikin ribet buat pulang pergi,” kata dia.

[Magang/Anggie Rizki Govaldi]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Arus Balik Nataru di Terminal Kampung Rambutan

Arus Balik Nataru di Terminal Kampung Rambutan

Foto | Minggu, 03 Januari 2021 | 15:45 WIB

Suasana Arus Mudik Nataru di Terminal Kampung Rambutan

Suasana Arus Mudik Nataru di Terminal Kampung Rambutan

Foto | Rabu, 23 Desember 2020 | 19:07 WIB

Mulai 18 Desember Keluar-Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen

Mulai 18 Desember Keluar-Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen

Video | Kamis, 17 Desember 2020 | 09:45 WIB

Terkini

Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik

Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:13 WIB

Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal

Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:12 WIB

Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu

Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:04 WIB

Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan

Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:58 WIB

'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar

'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:55 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan

Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:50 WIB

Donald Trump Resmi Kirim Surat ke Kongres AS, Perang Dimulai Kembali

Donald Trump Resmi Kirim Surat ke Kongres AS, Perang Dimulai Kembali

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:50 WIB

Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan

Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:49 WIB

Lawan Narasi 'Lagi Apes', Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi di Sidang Suap Bea Cukai

Lawan Narasi 'Lagi Apes', Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi di Sidang Suap Bea Cukai

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:46 WIB

Kementerian HAM Kawal Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok, Dorong Pemulihan Korban

Kementerian HAM Kawal Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok, Dorong Pemulihan Korban

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:42 WIB

×