Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik

Dwi Bowo Raharjo, Hiskia Andika Weadcaksana

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:13 WIB
Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik
Sejumlah penggerak SPPG tengah membuat Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Tridadi, Sleman, Kamis (8/5/2025). [Hiskia/Suarajogja]
baca 10 detik
  • Peneliti Pukat UGM mengkritik keputusan Kejaksaan yang menghentikan pendataan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis pada Juli 2026.
  • Penghentian pendataan dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat serta memicu dugaan adanya penyelesaian politik di balik penanganan perkara.
  • Kebijakan tersebut dianggap sebagai kemunduran pemberantasan korupsi karena berpotensi menghentikan pengungkapan berbagai kasus fraud dalam program pemerintah tersebut.

Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, mengkritik penghentian pengumpulan data terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bermasalah oleh Kejaksaan.

Ia mempertanyakan dasar hukum penghentian pendataan tersebut sekaligus menilai langkah itu memunculkan dugaan adanya penyelesaian atau settlement politik di balik penanganan perkara dugaan korupsi MBG yang tengah bergulir.

"Ada informasi bahwa sudah ada perintah untuk menghentikan pengumpulan data program MBG di wilayah, alasannya karena batasan waktu. Padahal di dalam KUHAP tidak ada satupun batasan waktu untuk pengumpulan informasi, bahan, data, keterangan, pulbaket," kata Zaenur saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).

Dalam hal ini, Zaenur turut memberi catatan terkait dengan terbitnya dua surat yang dinilai saling bertentangan.

Surat pertama memerintahkan jajaran kejaksaan melakukan pendataan terhadap pelaksanaan MBG.

Sedangkan surat berikutnya justru menginstruksikan penghentian kegiatan tersebut. Kondisi itu justru memunculkan pertanyaan mengenai tujuan awal pendataan yang dilakukan Kejagung.

Lebih jauh, Zaenur menduga penghentian pendataan tidak dapat dilepaskan dari perkembangan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) yang telah dilimpahkan ke Kejagung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersalaman sebelum memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (13/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersalaman sebelum memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (13/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Apakah penghentian ini karena sudah ada settlement secara politik di dalam perkara FA? Perkara FA sudah di serahkan kepada kejaksaan untuk dilanjutkan penyidikannya. Tentu ini sangat buruk untuk penegakan hukum antikorupsi ya," kata dia.

Menurut dia, dugaan penyimpangan dalam program MBG belum sepenuhnya terungkap. Selain kasus yang sudah menjerat sejumlah tersangka, masih terdapat berbagai informasi mengenai dugaan korupsi lain.

baca juga

Mulai dari jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dugaan fraud, hingga penyebutan puluhan nama lain oleh salah satu tersangka Sonny Sanjaya yang dinilai belum ditindaklanjuti secara komprehensif.

"Nah kalau kemudian sekarang itu dihentikan maka menurut saya itu artinya kemunduran dalam pemberantasan korupsi, kemunduran dalam upaya untuk mengungkap kecurangan di program MBG," ujarnya.

Lebih jauh pihaknya menyebut bahwa polemik tersebut memperlihatkan adanya tarik-menarik kepentingan di antara aparat penegak hukum.

"Artinya ini memang saya melihat penegakan hukum antikorupsi bukan untuk tujuan pemberantasan korupsi tetapi ini lebih menunjukkan adanya tarik-menarik kekuatan aparat penegak hukum, power struggle dan ini ujung-ujungnya rakyat yang akan dirugikan," katanya

"Ketika elit-elit penegak hukum ini sudah sampai pada kata sepakat, ya mereka tidak akan saling bongkar, tetapi kan kemudian kasus-kasus korupsi di berbagai program ini kemudian bisa terbengkalai," Zaenur menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Tarik Rem! Perintahkan Seluruh Kejati Hentikan Pengumpulan Data Terkait MBG

Kejagung Tarik Rem! Perintahkan Seluruh Kejati Hentikan Pengumpulan Data Terkait MBG

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:38 WIB

MBG Balik Lagi! BGN Wajibkan Menu Daging Tersedia di Hari Pertama Sekolah

MBG Balik Lagi! BGN Wajibkan Menu Daging Tersedia di Hari Pertama Sekolah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 08:32 WIB

Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi

Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:52 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung

News | Senin, 13 Juli 2026 | 10:47 WIB

Kentang hingga Wortel Lokal Siap Masuk Dapur MBG, Pendapatan Petani Lokal Berpotensi Naik

Kentang hingga Wortel Lokal Siap Masuk Dapur MBG, Pendapatan Petani Lokal Berpotensi Naik

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 08:05 WIB

Terkini

Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal

Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:12 WIB

Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu

Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:04 WIB

Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan

Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:58 WIB

'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar

'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:55 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan

Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:50 WIB

Donald Trump Resmi Kirim Surat ke Kongres AS, Perang Dimulai Kembali

Donald Trump Resmi Kirim Surat ke Kongres AS, Perang Dimulai Kembali

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:50 WIB

Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan

Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:49 WIB

Lawan Narasi 'Lagi Apes', Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi di Sidang Suap Bea Cukai

Lawan Narasi 'Lagi Apes', Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi di Sidang Suap Bea Cukai

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:46 WIB

Kementerian HAM Kawal Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok, Dorong Pemulihan Korban

Kementerian HAM Kawal Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok, Dorong Pemulihan Korban

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:42 WIB

Kejagung Tarik Rem! Perintahkan Seluruh Kejati Hentikan Pengumpulan Data Terkait MBG

Kejagung Tarik Rem! Perintahkan Seluruh Kejati Hentikan Pengumpulan Data Terkait MBG

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:38 WIB

×