Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik

Dwi Bowo Raharjo, Hiskia Andika Weadcaksana

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:13 WIB
Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik
Sejumlah penggerak SPPG tengah membuat Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Tridadi, Sleman, Kamis (8/5/2025). [Hiskia/Suarajogja]
baca 10 detik
  • Peneliti Pukat UGM mengkritik keputusan Kejaksaan yang menghentikan pendataan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis pada Juli 2026.
  • Penghentian pendataan dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat serta memicu dugaan adanya penyelesaian politik di balik penanganan perkara.
  • Kebijakan tersebut dianggap sebagai kemunduran pemberantasan korupsi karena berpotensi menghentikan pengungkapan berbagai kasus fraud dalam program pemerintah tersebut.

Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, mengkritik penghentian pengumpulan data terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bermasalah oleh Kejaksaan.

Ia mempertanyakan dasar hukum penghentian pendataan tersebut sekaligus menilai langkah itu memunculkan dugaan adanya penyelesaian atau settlement politik di balik penanganan perkara dugaan korupsi MBG yang tengah bergulir.

"Ada informasi bahwa sudah ada perintah untuk menghentikan pengumpulan data program MBG di wilayah, alasannya karena batasan waktu. Padahal di dalam KUHAP tidak ada satupun batasan waktu untuk pengumpulan informasi, bahan, data, keterangan, pulbaket," kata Zaenur saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).

Dalam hal ini, Zaenur turut memberi catatan terkait dengan terbitnya dua surat yang dinilai saling bertentangan.

Surat pertama memerintahkan jajaran kejaksaan melakukan pendataan terhadap pelaksanaan MBG.

Sedangkan surat berikutnya justru menginstruksikan penghentian kegiatan tersebut. Kondisi itu justru memunculkan pertanyaan mengenai tujuan awal pendataan yang dilakukan Kejagung.

Lebih jauh, Zaenur menduga penghentian pendataan tidak dapat dilepaskan dari perkembangan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) yang telah dilimpahkan ke Kejagung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersalaman sebelum memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (13/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersalaman sebelum memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (13/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Apakah penghentian ini karena sudah ada settlement secara politik di dalam perkara FA? Perkara FA sudah di serahkan kepada kejaksaan untuk dilanjutkan penyidikannya. Tentu ini sangat buruk untuk penegakan hukum antikorupsi ya," kata dia.

Menurut dia, dugaan penyimpangan dalam program MBG belum sepenuhnya terungkap. Selain kasus yang sudah menjerat sejumlah tersangka, masih terdapat berbagai informasi mengenai dugaan korupsi lain.

baca juga

Mulai dari jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dugaan fraud, hingga penyebutan puluhan nama lain oleh salah satu tersangka Sonny Sanjaya yang dinilai belum ditindaklanjuti secara komprehensif.

"Nah kalau kemudian sekarang itu dihentikan maka menurut saya itu artinya kemunduran dalam pemberantasan korupsi, kemunduran dalam upaya untuk mengungkap kecurangan di program MBG," ujarnya.

Lebih jauh pihaknya menyebut bahwa polemik tersebut memperlihatkan adanya tarik-menarik kepentingan di antara aparat penegak hukum.

"Artinya ini memang saya melihat penegakan hukum antikorupsi bukan untuk tujuan pemberantasan korupsi tetapi ini lebih menunjukkan adanya tarik-menarik kekuatan aparat penegak hukum, power struggle dan ini ujung-ujungnya rakyat yang akan dirugikan," katanya

"Ketika elit-elit penegak hukum ini sudah sampai pada kata sepakat, ya mereka tidak akan saling bongkar, tetapi kan kemudian kasus-kasus korupsi di berbagai program ini kemudian bisa terbengkalai," Zaenur menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Tarik Rem! Perintahkan Seluruh Kejati Hentikan Pengumpulan Data Terkait MBG

Kejagung Tarik Rem! Perintahkan Seluruh Kejati Hentikan Pengumpulan Data Terkait MBG

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:38 WIB

MBG Balik Lagi! BGN Wajibkan Menu Daging Tersedia di Hari Pertama Sekolah

MBG Balik Lagi! BGN Wajibkan Menu Daging Tersedia di Hari Pertama Sekolah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 08:32 WIB

Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi

Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:52 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung

News | Senin, 13 Juli 2026 | 10:47 WIB

Kentang hingga Wortel Lokal Siap Masuk Dapur MBG, Pendapatan Petani Lokal Berpotensi Naik

Kentang hingga Wortel Lokal Siap Masuk Dapur MBG, Pendapatan Petani Lokal Berpotensi Naik

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 08:05 WIB

Terkini

Aturan Harga Saham Rp1 dan Short Selling Diterapkan Bersamaan, BEI Pasang Kuda-kuda

Aturan Harga Saham Rp1 dan Short Selling Diterapkan Bersamaan, BEI Pasang Kuda-kuda

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 14:32 WIB

Cuaca Terik, Tiga Pemicu Kebakaran di Jakarta Ini Wajib Diwaspadai

Cuaca Terik, Tiga Pemicu Kebakaran di Jakarta Ini Wajib Diwaspadai

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:30 WIB

Kasus HGB di Kementerian ATR/BPN Seret Dirjen hingga Bos Summarecon, KPK Didesak Jerat Korporasi

Kasus HGB di Kementerian ATR/BPN Seret Dirjen hingga Bos Summarecon, KPK Didesak Jerat Korporasi

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:29 WIB

DJP Bantah Restitusi Pajak Ditahan untuk Pengusaha

DJP Bantah Restitusi Pajak Ditahan untuk Pengusaha

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 14:29 WIB

Ribuan Warga di Siak Terjangkit ISPA Imbas Kualitas Udara Memburuk

Ribuan Warga di Siak Terjangkit ISPA Imbas Kualitas Udara Memburuk

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 14:21 WIB

Ricuh Penggerebakan Bandar Narkoba di NTB: Polisi Disabet Parang, Warga Ditembak

Ricuh Penggerebakan Bandar Narkoba di NTB: Polisi Disabet Parang, Warga Ditembak

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:20 WIB

Sifat dan Rezeki Weton Selasa Wage Neptu Terendah 7, Dijuluki Lakuning Bumi

Sifat dan Rezeki Weton Selasa Wage Neptu Terendah 7, Dijuluki Lakuning Bumi

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 14:20 WIB

Netizen Dilarang Jeles, Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi Kompak Posting Foto Duduk Berdampingan

Netizen Dilarang Jeles, Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi Kompak Posting Foto Duduk Berdampingan

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:17 WIB

Petugas Berjibaku Padamkan Api, Menhut Soroti Tren Titik Api Karhutla yang Selalu Naik Saat Weekend

Petugas Berjibaku Padamkan Api, Menhut Soroti Tren Titik Api Karhutla yang Selalu Naik Saat Weekend

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:17 WIB

Kemenhut Bekukan Izin Usaha 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Siap Lanjut ke Ranah Pidana

Kemenhut Bekukan Izin Usaha 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Siap Lanjut ke Ranah Pidana

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:15 WIB

×