"Selain itu, selaku Menteri Ketenagakerjaan, ada banyak kebijakan yang telah saya buat dalam menghadapi pandemi Covid-19, diantaranya Keputusan Menteri tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi," katanya.
Dalam pidatonya, Menaker juga menyampaikan strategi nasional K3 yang akan ditetapkan pemerintah yaitu Promosi K3 Nasional, Penguatan Kapasitas Sumber Daya K3, Pengawasan dan Penegakan Hukum Norma K3, Penguatan Sistem Pelaporan dan Manajemen, Informasi K3 Nasional, serta Penguatan Koordinasi, Sinergi dan Kolaborasi K3.
Untuk menyederahanakan pemahaman dalam mengimplementasikan K3, Ida juga mengenalkan 3N, yaitu Nihil Kecelakaan Kerja, Nihil Pelanggaran Norma K3, dan Nihil Penindakan Hukum K3.
"3N harus menjadi target capaian bagi kita semua dan kita semua harus mensosialisasikannya sehingga budaya K3 akan semakin tersebar luas di masyarakat," katanya.