Menantu Rizieq Tersangka Kasus Swab di RS Ummi, Polri: Tak Kooperatif

Selasa, 12 Januari 2021 | 18:09 WIB
Menantu Rizieq Tersangka Kasus Swab di RS Ummi, Polri: Tak Kooperatif
Habib Hanif Alatas, (gamis warna putih) menantu Habib Rizieq Shihab. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Andi menyebutkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 rentang Wabah Penyakit. Kemudian, juga dijerat Pasal 216 KUHP Ayat (1) serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Yang pasti penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka," kata Andi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI