Laskar FPI Gugat Komnas HAM Gegara Tak Ada Kelanjutan Usai Investigasi

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 18 Januari 2021 | 15:50 WIB
Laskar FPI Gugat Komnas HAM Gegara Tak Ada Kelanjutan Usai Investigasi
Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga laskar FPI yang tewas M. Suci Khadavi Putra, ditunda. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Hakim tunggal Ahmad Suhel menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak keluarga M. Suci Khadavi Putra. Khadavi merupakan laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek.

Tiga pihak termohon yang terdiri dari Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri dan Komnas HAM tidak hadir di ruang sidang.

Ditemui usai sidang, tim kuasa hukum keluarga Khadavi memaparkan alasan terkait gugatan tersebut. Pertama, soal penangkapan secara tidak sah yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Untuk gugatan ini kan masalah penangkapan tidak sah," ujar tim kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).

Rudy mengatakan, perlu adanya alasan logis di balik penangkapan -- hingga penembakan -- terhadap Khadavi. Jika sidang itu berjalan, sedinya pihak keluarga akan menanyakan upaya penangkapan tersebut ke pihak kepolisian.

"Bagi kami, sebagaimana yang kami pelajari, ini perlu adanya sebuah alasan apa yang menjadi pihak kepolisian melakukan penangkapan, jadi initinya itu," jelasnya.

Selain itu, muncul nama lembaga Komnas HAM selaku termohon 3 dalam gugatan praperadilan kali ini. Rudy menyebut gugatan juga dilayangkan lantaran tidak ada upaya lanjutan dari Komnas HAM seusai mengeluarkan hasil invenstigasi.

"Kedua, dengan hasil investigasi Komnas HAM, kelihatan Komnas tidak melakukan upaya lanjutan, kami merasa kecewa karena tidak ada tindak lanjut," kata dia.

Sebelumnya, sidang yang berlangsung di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut sempat dibuka oleh Hakim Tunggal Ahmad Suhel. Kepada pihak pemohon, Suhel bertanya soal ketidakhadiran para termohon di ruang sidang hari ini.

"Ini kemana tidak hadir, ada menghubungi saudara?" tanya hakim Suhel pada tim kuasa hukum pemohon.

Kepad hakim, tim kuasa hukum keluarga Khadavi menyatakan sempat berkomunikasi dengan pihak Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Dalam hal ini, kedua instansi tersebut belum menurunkan surat kuasa.

"Tadi sempat komunikasi, yang dari Mabes Polri maupun dari Polda bilang surat kuasanya belum turun. Kalau yang Komnas HAM tidak ada komunikasi," jawab tim kuasa hukum keluarga Khadavi.

Dengan demikian, hakim Suhel menunda jalannya persidangan hingga dua pekan mendatang. Hal tersebut diagendakan agar tidak bertabrakan dengan jadwal sidang gugatan praperadilan soal penyitaan barang pribadi yang juga diajukan oleh keluarga Khadavi.

"Ini tidak bisa kita lanjutkan ya, kita kasih dua minggu ya biar tidak bertabrakan dengan gugatan yang satunya lagi. Sidang tidak bisa dilanjut, akan kita buka kembali tanggal 1 Februari 2021," tutup Suhel.

Gugatan Soal Penyitaan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Digugat Keluarga Korban Laskar FPI, Hakim: Ini Kemana Tidak Hadir

Polisi Digugat Keluarga Korban Laskar FPI, Hakim: Ini Kemana Tidak Hadir

News | Senin, 18 Januari 2021 | 15:37 WIB

Polisi Hingga Komnas HAM Absen, Sidang Praperadilan Tewasnya Laskar Ditunda

Polisi Hingga Komnas HAM Absen, Sidang Praperadilan Tewasnya Laskar Ditunda

Jakarta | Senin, 18 Januari 2021 | 15:18 WIB

Dinilai Ada Kesalahan Prosedur, Pengacara Gugat Penangkapan 6 Laskar FPI

Dinilai Ada Kesalahan Prosedur, Pengacara Gugat Penangkapan 6 Laskar FPI

Video | Senin, 18 Januari 2021 | 13:29 WIB

Gugat Praperadilan, Keluarga Laskar FPI Pertanyakan Barang Milik Korban

Gugat Praperadilan, Keluarga Laskar FPI Pertanyakan Barang Milik Korban

Jabar | Senin, 18 Januari 2021 | 11:31 WIB

Penangkapan 6 Laskar FPI Dipertanyakan, Pengacara: Ada Kesalahan Prosedur

Penangkapan 6 Laskar FPI Dipertanyakan, Pengacara: Ada Kesalahan Prosedur

News | Senin, 18 Januari 2021 | 11:19 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB