Biar Tak Lagi Mengemis, Dinsos Kendari Larang Anak-anak Jalanan Diberi Uang

Rabu, 20 Januari 2021 | 13:18 WIB
Biar Tak Lagi Mengemis, Dinsos Kendari Larang Anak-anak Jalanan Diberi Uang
Ilustrasi anak jalanan. [dok. Solopos.com]

Suara.com - Dinas Sosial Kota Kendari, Sulawesi Tenggara mengimbau kepada seluruh masyarakat di daerah itu agar tidak memberikan uang kepada anak jalanan yang ada di setiap simpang lampu lalu lintas (trafic light).

"Masyarakat pengguna jalan kita imbau supaya jangan memberi (uang), kalau tidak diberi itu di lampu merah saya kira mereka tidak meminta-minta lagi," kata Kepala Dinas Sosial Kendari Indra Muhammad di Kendari, Rabu.

Ia menyampaikan dalam menertibkan anak jalanan, pihaknya memiliki kewenangan hanya melakukan pembinaan dan pemberdayaan kepada anak jalanan di kota itu.

"Bukan ditangkap tapi kita bawa di rumahnya dalam rangka pembinaan. Kita sampaikan ke orang tuanya sebagai orang yang mempunyai kewenangan mendidik anaknya untuk tidak lagi mengamen atau meminta-minta di lampu merah,"

Menurutnya, orang tua memegang peran penting terhadap anaknya agar tidak lagi turun ke jalan di setiap simpang lampu lalu lintas karena akan menjadi kebiasaan bahkan membahayakan nyawa anak tersebut.

"Kasihan, kalau dia sampai kecelakaan siapa yang bertanggungjawab," ujar Indra menegaskan.

Kata Indra, sejauh ini rata-rata anak jalanan yang ditemukan dikembalikan ke rumahnya baik yang berasal dari kota itu maupun berasal dari luar kota maupun luar provinsi.

Kepala Seksi Rehabilitasi Anak dan Lansia Dinsos Kota Kendari Mahmid mengatakan terjadi peningkatan jumlah anak jalanan diduga karena mereka tidak lagi pergi ke sekolah akibat adanya pandemi COVID-19.

"Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014, bahwa jangan lagi memberikan uang kepada mereka karena dengan memberikan uang kepada mereka, maka membiarkan mereka tetap berada di jalan itu," kata Mahmid.

Baca Juga: Korupsi Rp3,3 Miliar, ASN di Tanjungpinang Malah Dapat Jabatan Baru

Ia mengungkapkan sepanjang tahun 2020 pihaknya mencatat sebanyak 24 anak jalanan yang berhasil ditangani di usia 18 tahun ke bawah.

Ia juga menyampaikan, pihaknya akan melakukan penindakan rehabilitasi, namun terkait penindakan lebih lanjut kepada anak jalanan akan diserahkan kepada pihak Satpol PP bahkan pihak kepolisian sebagai yang berhak melakukan penindakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI