Suara.com - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto mengungkap penyidiknya jarang memeriksa eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka korupsi penyalur bantuan sosial covid-19 se-Jabodetabek.
Alasan Karyoto, bahwa Juliari dianggap kurang koperatif kepada penyidik antirasuah ketika dilakukan pemeriksaan mengenai kasus menjeratnya itu.
Karyoto pun mengaku tak ambil pusing sikap bungkam yang ditunjukan Juliari. Ia, pun masih memiliki cara untuk terus memperkuat bukti-bukti dengan memanggil sejumlah saksi.
"Sekarang, kalau ada seorang yang mempunyai informasi dia tidak mampu membuka sama sekali kan kita cari. Biarin saja mereka nggak mau ngaku, tapi kita cari pendukung yang ke arah sana, gitu loh," ungkap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).
Karyoto menyebut hanya membuang waktu bila terus hanya memeriksa Juliari maupun tersangka lainnya. Lantaran, penahanan terhadap para tersangka memiliki batasan waktu. Untuk nantinya diproses ke persidangan.
"Sehingga kesannya kalau berita acara ditutup tanpa hasil ya percuma juga. Kalau seminggu sekali bulak balik, kalau hasilnya begitu saja," ucap Karyoto
Maka itu, kata Karyoto, saksi-saksi sangat membantu penyidik untuk mengungkap apa saja peran Juliari dalam kasus bansos korona ini.
"Seperti dengan adanya barang-barang bukti atau petunjuk-petunjuk yang bisa membuka pintu tentunya akan ditanyakan kalau itu perannya sesuai," tutup Karyoto
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos.
Baca Juga: Korupsi Proyek Citra Satelit, Eks Kepala BIG dan Pejabat LAPAN Ditahan KPK
Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.
Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.