Tak Terima Dipenjara KPK, 65 Napi Koruptor Ramai-ramai Ajukan PK

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 22 Januari 2021 | 17:04 WIB
Tak Terima Dipenjara KPK, 65 Napi Koruptor Ramai-ramai Ajukan PK
Ilustrasi--Tahanan KPK memakai borgol saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sepanjang Agustus 2020 hingga Januari 2021, sudah sebanyak 65 koruptor mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung (MA).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut ini sebagai fenomena, para koruptor ramai-ramai mengajukan PK dalam waktu relatif yang begitu dekat.

"Ada beberapa fenomena saya kira begitu ramai para napi koruptor ini tiba-tiba mengajukan PK. Kalau dimulai sekitar Agustus, September 2020 sampai hari ini, tadi juga ada persidangan PK. Sehingga kurang lebih jumlahnya ada 65 napi korupsi," kata Ali Fikri dalam webinar bertemakan ' PK Jangan Jadi Jalan Suaka', Jumat (22/1/2021).

Ali pun tak dapat menampik memang upaya PK merupakan hak terpidana, sebagaimana di dalam hukum acara maupun Undang Undang yang berlaku.

Meski begitu, kata Ali, PK yang kini ramai diajukan oleh para terpidana koruptor tanpa melalui proses upaya hukum seperti mengajukan banding maupun kasasi setelahbdiputus ditingkat pertama. Namun, banyak langsung lebih memilih mengajukan upaya hukum luar biasa PK.

Maka itu, kata Ali, berbeda dengan beberapa tahun belakangan. Bahwa terpidana korupsi melewati sejumlah proses upaya hukum setelah diputus ditingkat pertama.

"Kalau beberapa tahun lalu ditingkat pertama, kemudian di tingkat banding, kemudian di tingkat kasasi setelah itu baru mereka mengajukan PK," ucap Ali.

" Tapi belakangan ini ramai-ramai para napi ini menerima putusan di tingkat pertama atau pengadilan Tipikor kemudian eksekusi, beberapa bulan kemudian mereka mengajukan upaya hukum luar biasa melalui PK," imbuhnya

Apalagi, kata Ali, yang menjadi ramainnya terpidana koruptor mengajukan PK, melihat sejumlah putusan ditingkat PK oleh majelis hakim yang menurunkan vonis.

baca juga

"KPK melihat bahwa putusan dari majelis hakim PK itu dinilai kemudian ternyata menurunkan dalam tanda kutip Karena sekali lagi turun angka vonis terhadap para napi," ucap Ali.

Maka itu, kata Ali, ini harusnya menjadi masukan untuk Mahkamah Agung. Karena, ini menyangkut independensi majelis hakim MA dalam membuat putusan.

"Kalau kita bicara angka antara putusan di Pengadilan tingkat pertama sampai kemudian PK ada penurunan angka hukuman," tutup Ali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Uang Hingga Perhiasan Ditemukan Penyidik KPK di Rumah Dinas Bupati Klaten

Uang Hingga Perhiasan Ditemukan Penyidik KPK di Rumah Dinas Bupati Klaten

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:57 WIB

Beredar Video Nusron Wahid Ditangkap, KPK: Bukan Jemput Paksa

Beredar Video Nusron Wahid Ditangkap, KPK: Bukan Jemput Paksa

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:40 WIB

Dua Kali Lipat Era Jokowi! OTT KPK Meningkat Tajam di 2 Tahun Pemerintahan Prabowo

Dua Kali Lipat Era Jokowi! OTT KPK Meningkat Tajam di 2 Tahun Pemerintahan Prabowo

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 18:22 WIB

Bos PT Cahaya Mas Cemerlang dan Eks Wakil Ketua DPD PAN Ditetapkan Tersangka Suap Rejang Lebong

Bos PT Cahaya Mas Cemerlang dan Eks Wakil Ketua DPD PAN Ditetapkan Tersangka Suap Rejang Lebong

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:05 WIB

Sebut Jakarta Barometer Nasional, Wakil Ketua KPK Juluki Pramono 'Presiden Kecil'

Sebut Jakarta Barometer Nasional, Wakil Ketua KPK Juluki Pramono 'Presiden Kecil'

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:36 WIB

Mangkir dari Panggilan KPK! Nusron Wahid Terbang ke Malaysia via Batam dan Singapura

Mangkir dari Panggilan KPK! Nusron Wahid Terbang ke Malaysia via Batam dan Singapura

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:37 WIB

Khalid Basalamah Kembalikan USD 354,5 Ribu ke KPK, Duit USD 200 Ribu Ikut Disita

Khalid Basalamah Kembalikan USD 354,5 Ribu ke KPK, Duit USD 200 Ribu Ikut Disita

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 12:48 WIB

Geledah Kantor BNPB dan 7 Lokasi Lain, KPK Sita Uang, Perhiasan hingga 3 Unit Mobil

Geledah Kantor BNPB dan 7 Lokasi Lain, KPK Sita Uang, Perhiasan hingga 3 Unit Mobil

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:40 WIB

Bahlil Ngaku Belum Tahu Nusron Wahid Ada di Malaysia

Bahlil Ngaku Belum Tahu Nusron Wahid Ada di Malaysia

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:40 WIB

Susahnya Memanggil Nusron Wahid: Mangkir dari KPK, Malah Terbang ke Malaysia

Susahnya Memanggil Nusron Wahid: Mangkir dari KPK, Malah Terbang ke Malaysia

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:44 WIB

Terkini

Cara Mengubah Tumpukan Data Menjadi Keputusan Bisnis yang Menguntungkan

Cara Mengubah Tumpukan Data Menjadi Keputusan Bisnis yang Menguntungkan

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:44 WIB

Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff

Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon

Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon

Sport | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:43 WIB

Mantab! Tiga Atlet Muaythai Solo Tembus Semifinal Porprov 2026

Mantab! Tiga Atlet Muaythai Solo Tembus Semifinal Porprov 2026

Surakarta | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Sumsel Bidik Perdagangan Karbon di Tengah Krisis Karhutla, Sejauh Mana Kesiapannya?

Sumsel Bidik Perdagangan Karbon di Tengah Krisis Karhutla, Sejauh Mana Kesiapannya?

Sumsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Sepatu Futsal Lokal Tembus Dunia, Ortuseight Siapkan Enam Lini Jogosala Terbaru

Sepatu Futsal Lokal Tembus Dunia, Ortuseight Siapkan Enam Lini Jogosala Terbaru

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:18 WIB

Dari Kekalahan ke Pesta Gol, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan Persija Saat Hajar Arema FC

Dari Kekalahan ke Pesta Gol, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan Persija Saat Hajar Arema FC

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Fadli Zon Terima Anugerah Mahottama Adibudaya Nusantara, Ini Alasan di Baliknya

Fadli Zon Terima Anugerah Mahottama Adibudaya Nusantara, Ini Alasan di Baliknya

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:59 WIB

WALHI Sumsel Soroti Dry Ice di Palembang, Minta Biaya dan Hasil Evaluasi Dibuka ke Publik

WALHI Sumsel Soroti Dry Ice di Palembang, Minta Biaya dan Hasil Evaluasi Dibuka ke Publik

Sumsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Haji Isam Dikaitkan MSCI, Pakar Saham Minta Dibuktikan

Haji Isam Dikaitkan MSCI, Pakar Saham Minta Dibuktikan

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:50 WIB

×