Contoh Surat Kuasa, Pengertian, dan Jenis-jenisnya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 27 Januari 2021 | 16:48 WIB
Contoh Surat Kuasa, Pengertian, dan Jenis-jenisnya
Ilustrasi contoh surat kuasa
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengertian Surat Kuasa

Surat kuasa adalah dokumen legal untuk memberikan wewenang atau kuasa kepada orang yang dipercaya menguruskan berbagai macam hal, terutama tentang pengurusan dokumen-dokumen resmi berkaitan dengan bisnis, keuangan, dan lain sebagainya.

Bentuk surat kuasa berbeda dengan dokumen lainnya. Maka dari itu tak ada salahnya jika melihat contoh surat kuasa sesuai dengan jenis surat kuasa itu sendiri.

Jenis Surat Kuasa

Surat kuasa tidak hanya satu, ada beberapa jenis sebagai berikut:

1. Surat Kuasa Umum

Surat kuasa umum digunakan untuk mengurus dokumen seperti pengambilan uang atau harta kekayaan. Contoh surat kuasa umum  memiliki struktur dengan urutan sebagai berikut:

  • Keterangan surat kuasa sebagai kop surat
  • Nama pemberi kuasa lengkap dengan alamat dan nomor teleponnya kemudian disebut sebagai pihak pertama
  • Nama yang diberi kuasa, lengkap dengan alamat dan nomor teleponnya, kemudian sebagai pihak kedua.
  • Keterangan mengenai surat kuasa, bila untuk mengambil uang maka dicantumkan keterangan: Pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua untuk mengambilkan uangnya di bank atau di kantor tertentu.
  • Setelah itu tanda tangan kedua belah pihak di atas materai, disertai keterangan waktu.

2. Surat Kuasa Perantara

Surat kuasa perantara biasanya diberikan kepada perwakilan agen perdagangan, broker, atau makelar.

Baca Juga: Contoh Surat Lamaran Kerja yang Benar

Dalam contoh surat kuasa perantara dicantumkan keterangan pemberian perintah kepada pihak kedua yang berperan sebagai agenuntuk melakukan perbuatan di bawah hukum dengan pihak ketiga sesuai dengan arahan pihak pertama. Contoh surat kuasa perantara strukturnya ialah sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI