Hiendra Mengaku Dijadikan 'Kambing Hitam' Menyuap Eks Pejabat MA Nurhadi

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Rabu, 27 Januari 2021 | 20:55 WIB
Hiendra Mengaku Dijadikan 'Kambing Hitam' Menyuap Eks Pejabat MA Nurhadi
Sidang perdana Hiendra Soenjoto, terdakwa kasus suap eks Sekretaris MA Nurhadi ditunda. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Tim Penasihat Hukum Terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto menyebut kliennya hanya dijadikan kambing hitam dalam perkara suap terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Andrea Reynaldo selaku anggota tim penasihat Hiendra menyampaikan, keberatan dengan membacakan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021).

"Kami simpulkan bahwa terdakwa Hiendra hanya dijadikan kambing hitam dengan didudukan sebagai pihak yang melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara," kata Andera di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021).

Andrea menyebut, kliennya tak mungkin menyuap Nurhadi mencapai Rp 45,7 miliar seperti dakwaan Jaksa terhadap Hiendra. Lantaran dalam putusan PK perusahaan PT. MIT ditolak oleh pengadilan.

Andrea pun merujuk kepada hasil putusan peninjauan kembali yang diajukan PT MIT, ditolak oleh Mahkamah Agung RI sesuai dengan putusan No. 116PK/Pdt/2015 tanggal 18 Juni 2015.

"Terhadap dugaan penyuapan dengan maksud untuk penanganan perkara PK adalah ditolak, itu artinya dalam pengajuan permohonan PK terdakwa tidak menggunakan jasa pihak lain untuk membantu guna memenangkan PT MIT," ungkap Andrea

Andrea pun tak membantah, adanya pemberian uang kliennya terhadap Rezky Herbiyono. Namun, tidak sama sekali terkait dengan pengurusan perkara. 

"Andai kata pemberian tersebut dimaksudkan untuk penangan perkara tentunya pemberian tidak akan kembali diberikan pada periode bulan Juli 2015, sebab putusan untuk perkara PK yang menjadi tumpuan Penuntut Umum menjerat terdakwa sudah putus dengan ditolak sejak tanggal 18 Juni 2015," ungkapnya. 

"Sebab faktanya demikian antara Rezky dengan terdakwa telah mengadakan kerjasama membangun PLTMH di Wilayah Jawa Timur," katanya.

baca juga

Maka itu, Andrea meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan Jaksa dari KPK. Sekaligus, Hiendra dibebaskan dari segala tuduhan.

"Juga memerintahkan kepada penuntut umum agar terdakwa Hiendra dikeluarkan dari rumah tahanan guntur," katanya.

Sebelumnya, Hiendra dalam dakwaan terbukti memberikan uang suap kepada eks Sekretaris MA, Nurhadi mencapai Rp 45,7 miliar.

"Telah melalukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang sejumlah Rp45,7 miliar kepada Nurhadi selaku sekretaris MA tahun 2012-2016," kata Jaksa KPK Gina Saraswati saat membacakan dakwaan.

Jaksa Gina menyebut uang itu diberikan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Uang suap itu diberikan agar Nurhadi dapat membantu perkara Hiendra yang bergulir di persidangan.

Perkara yang membuat Heindra menyuap Nurhadi dan Rezky agar dapat mengurus perkara antara PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT.KBN).

Dimana, terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT. KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda Kavling C3-4.3 dan gugatan melawan Azhar Umar terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT MIT.

"Yang bertentangan dengan kewajiban Nurhadi selaku penyelenggara negara," tuturnya.

Atas dasar itu, Hiendra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Pengusaha Penyuap Nurhadi

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Pengusaha Penyuap Nurhadi

Jatim | Jum'at, 22 Januari 2021 | 14:09 WIB

Direktur PT MIT Hiendra Didakwa Suap Nurhadi Rp 45,7 Miliar

Direktur PT MIT Hiendra Didakwa Suap Nurhadi Rp 45,7 Miliar

News | Jum'at, 22 Januari 2021 | 13:37 WIB

Disewa Selama Buron, KPK Cecar Istri Nurhadi soal Rumah Mewah di Simprug

Disewa Selama Buron, KPK Cecar Istri Nurhadi soal Rumah Mewah di Simprug

News | Rabu, 20 Januari 2021 | 10:32 WIB

Terkini

13 Terdakwa Little Aresha Akhirnya Disidang, Orang Tua Korban Desak 4 Pelaku Lain Diproses Hukum

13 Terdakwa Little Aresha Akhirnya Disidang, Orang Tua Korban Desak 4 Pelaku Lain Diproses Hukum

Jogja | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:08 WIB

Ketika Video Kekerasan Pelajar Kembali Viral, Siapa yang Sebenarnya Gagal Melindungi Mereka?

Ketika Video Kekerasan Pelajar Kembali Viral, Siapa yang Sebenarnya Gagal Melindungi Mereka?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:01 WIB

Dua Pria di Satu Atap: Mengurai Jarak dan Gengsi Antara Anak dan Ayah

Dua Pria di Satu Atap: Mengurai Jarak dan Gengsi Antara Anak dan Ayah

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Pendaki Asal Brebes Dilaporkan Jatuh ke Kawah Gunung Slamet saat Swafoto

Pendaki Asal Brebes Dilaporkan Jatuh ke Kawah Gunung Slamet saat Swafoto

Jawa Tengah | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:57 WIB

Daftar HP Samsung yang Tak Lagi Dapat Security dan Android Update Tahun Ini

Daftar HP Samsung yang Tak Lagi Dapat Security dan Android Update Tahun Ini

Tekno | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:55 WIB

Rupiah Takluk Lawan Dolar AS Hari Ini di Level Rp17.844

Rupiah Takluk Lawan Dolar AS Hari Ini di Level Rp17.844

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:54 WIB

"Paket Santet" Hadirkan Teror Lewat Kiriman Online dan Dendam Masa Lalu

"Paket Santet" Hadirkan Teror Lewat Kiriman Online dan Dendam Masa Lalu

Entertainment | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:53 WIB

Detik-detik Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dipukuli Peserta Karnaval, Pelaku Ditangkap

Detik-detik Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dipukuli Peserta Karnaval, Pelaku Ditangkap

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Perpres Ojol Masuk Tahap Finalisasi, DPR dan Pemerintah Masih Berkoordinasi

Perpres Ojol Masuk Tahap Finalisasi, DPR dan Pemerintah Masih Berkoordinasi

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:49 WIB

56 Ribu Anak Sleman Diskrining Kesehatan: Hipertensi, Prediabetes hingga Depresi Berat Ditemukan

56 Ribu Anak Sleman Diskrining Kesehatan: Hipertensi, Prediabetes hingga Depresi Berat Ditemukan

Jogja | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:48 WIB

×