Hiendra Mengaku Dijadikan 'Kambing Hitam' Menyuap Eks Pejabat MA Nurhadi

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Rabu, 27 Januari 2021 | 20:55 WIB
Hiendra Mengaku Dijadikan 'Kambing Hitam' Menyuap Eks Pejabat MA Nurhadi
Sidang perdana Hiendra Soenjoto, terdakwa kasus suap eks Sekretaris MA Nurhadi ditunda. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Tim Penasihat Hukum Terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto menyebut kliennya hanya dijadikan kambing hitam dalam perkara suap terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Andrea Reynaldo selaku anggota tim penasihat Hiendra menyampaikan, keberatan dengan membacakan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021).

"Kami simpulkan bahwa terdakwa Hiendra hanya dijadikan kambing hitam dengan didudukan sebagai pihak yang melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara," kata Andera di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021).

Andrea menyebut, kliennya tak mungkin menyuap Nurhadi mencapai Rp 45,7 miliar seperti dakwaan Jaksa terhadap Hiendra. Lantaran dalam putusan PK perusahaan PT. MIT ditolak oleh pengadilan.

Andrea pun merujuk kepada hasil putusan peninjauan kembali yang diajukan PT MIT, ditolak oleh Mahkamah Agung RI sesuai dengan putusan No. 116PK/Pdt/2015 tanggal 18 Juni 2015.

"Terhadap dugaan penyuapan dengan maksud untuk penanganan perkara PK adalah ditolak, itu artinya dalam pengajuan permohonan PK terdakwa tidak menggunakan jasa pihak lain untuk membantu guna memenangkan PT MIT," ungkap Andrea

Andrea pun tak membantah, adanya pemberian uang kliennya terhadap Rezky Herbiyono. Namun, tidak sama sekali terkait dengan pengurusan perkara. 

"Andai kata pemberian tersebut dimaksudkan untuk penangan perkara tentunya pemberian tidak akan kembali diberikan pada periode bulan Juli 2015, sebab putusan untuk perkara PK yang menjadi tumpuan Penuntut Umum menjerat terdakwa sudah putus dengan ditolak sejak tanggal 18 Juni 2015," ungkapnya. 

"Sebab faktanya demikian antara Rezky dengan terdakwa telah mengadakan kerjasama membangun PLTMH di Wilayah Jawa Timur," katanya.

baca juga

Maka itu, Andrea meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan Jaksa dari KPK. Sekaligus, Hiendra dibebaskan dari segala tuduhan.

"Juga memerintahkan kepada penuntut umum agar terdakwa Hiendra dikeluarkan dari rumah tahanan guntur," katanya.

Sebelumnya, Hiendra dalam dakwaan terbukti memberikan uang suap kepada eks Sekretaris MA, Nurhadi mencapai Rp 45,7 miliar.

"Telah melalukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang sejumlah Rp45,7 miliar kepada Nurhadi selaku sekretaris MA tahun 2012-2016," kata Jaksa KPK Gina Saraswati saat membacakan dakwaan.

Jaksa Gina menyebut uang itu diberikan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Uang suap itu diberikan agar Nurhadi dapat membantu perkara Hiendra yang bergulir di persidangan.

Perkara yang membuat Heindra menyuap Nurhadi dan Rezky agar dapat mengurus perkara antara PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT.KBN).

Dimana, terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT. KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda Kavling C3-4.3 dan gugatan melawan Azhar Umar terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT MIT.

"Yang bertentangan dengan kewajiban Nurhadi selaku penyelenggara negara," tuturnya.

Atas dasar itu, Hiendra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Pengusaha Penyuap Nurhadi

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Pengusaha Penyuap Nurhadi

Jatim | Jum'at, 22 Januari 2021 | 14:09 WIB

Direktur PT MIT Hiendra Didakwa Suap Nurhadi Rp 45,7 Miliar

Direktur PT MIT Hiendra Didakwa Suap Nurhadi Rp 45,7 Miliar

News | Jum'at, 22 Januari 2021 | 13:37 WIB

Disewa Selama Buron, KPK Cecar Istri Nurhadi soal Rumah Mewah di Simprug

Disewa Selama Buron, KPK Cecar Istri Nurhadi soal Rumah Mewah di Simprug

News | Rabu, 20 Januari 2021 | 10:32 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×