Pigai Dihina Gorila, LPSK: Jangan Terulang seperti Kasus Asrama Surabaya

Kamis, 28 Januari 2021 | 14:26 WIB
Pigai Dihina Gorila, LPSK: Jangan Terulang seperti Kasus Asrama Surabaya
Mantan Komnas HAM Natalius Pigai. (Suara.com/Umay Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi saksi dan korban pada kasus dugaan ujaran bernuansa rasisme terhadap mantan anggota Komisi Nasional HAM asal Papua, Natalius Pigai.

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan, dengan perlindungan ini diharapkan saksi maupun korban kasus ujaran rasisme akan berani bersuara dan memperjuangkan keadilan.

“Tindakan dan ujaran rasisme terhadap siapapun dan dengan dalih apapun, di samping penistaan terhadap kehormatan kemanusiaan juga a-historis dan pengingkaran terhadap sejarah bangsa Indonesia sendiri sebagai bangsa yang majemuk, multikultur,” ucap Nasution di Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Menurut dia, republik ini tidak boleh memberi ruang kepada para pelaku ujaran rasisme, sebab perbuatan yang mereka lakukan dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa.

“Pelaku (ujaran rasisme) harus segera meminta maaf secara terbuka kepada Pigai dan publik Indonesia, khususnya rakyat Papua, serta berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama di masa mendatang,” kata dia

Nasution pun mengimbau publik untuk tidak mudah terprovokasi dan main hakim sendiri. Dia mengajak publik menaruh harapan dan kepercayaan bahwa kepolisian dapat menuntaskan kasus bernuansa rasisme tersebut secara profesional, transparan, dan imparsial.

LPSK mendorong negara hadir memastikan agar peristiwa yang sama tidak terulang pada masa mendatang. Nasution meminta polisi responsif dan progresif menuntaskan kasus tersebut.

Ia berharap keterlambatan penanganan aksi rasis pada 2019 yang pada akhirnya memicu protes besar warga Papua selama berbulan-bulan tidak kembali terulang.

“Pada tahun itu, korban rasisme adalah orang Papua di asrama mahasiswa Surabaya. Kita tentu tidak berharap situasi demikian,” ucap Nasution.

Baca Juga: Isu Rasis, Pigai Hina Suku Jawa vs Tangkap Abu Janda Perang Trending Topic

Lebih lanjut, Nasution juga mendorong Komisi Nasional HAM untuk menggunakan mandatnya melakukan pemantauan terhadap kasus bernuansa rasisme sesuai UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI