Masyarakat Lokal Lindu Turun-temurun Junjung Tinggi Nilai-nilai Adat

Siswanto Suara.Com
Kamis, 28 Januari 2021 | 15:31 WIB
Masyarakat Lokal Lindu Turun-temurun Junjung Tinggi Nilai-nilai Adat
Ilustrasi hutan adat FOTO ANTARA/HO/Warsi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hingga saat ini, lembaga adat masih memegang teguh dan memberlakukan aturan-aturan adat bagi masyarakat dalam berbagai kegiatan, seperti penebang pohon pada zona-zona penyangga air. Sanksi denda bagi mereka yang mengabaikan larangan adat, berupa kerbau.

Begitu juga hal itu berlaku di wilayah Lindu dan kecamatan lainnya di Kulawi Raya.

Ketua Lembaga Adat Lindu, Nurdin, mengatakan lembaga adat memberikan sanksi bagi mereka yang melakukan perambahan atau menebang pohon dan melakukan pencemaran lingkungan. Sanksi itu sudah diberlakukan secara turun-temurun oleh nenek moyang mereka di Dataran Lindu.

"Dan sanksi adat diberlakukan sampai sekarang ini," kata dia.

Masyarakat di Dataran Lindu, selama ini memperlakukan hutan dan alam di kawasan Taman Nasional Lore Lindu dengan baik. Masyarakat tidak semena-mena membuka lahan atau menebang kayu, karena sanksinya memang ada dan diberlakukan hingga saat ini.

Namun, masyarakat Lindu meminta pemerintah menetapkan wilayah-wilayah hutan adat untuk dikelola masyarakat demi kesejahteraan dan peningkatan ekonomi.

Pemerintah tidak usah khawatir terkait dengan pemberian hutan adat kepada masyarakat. Mereka akan menjaga dan mengamankan serta tidak mengurangi fungsi kawasan konservasi, termasuk kawasan konservasi dan hutan lindung.

Kemitraan

Beberapa waktu lalu, lembaga adat Lindu dan Poso, khususnya Lore Barat, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama kemitraan konservasi dengan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu. Perjanjian itu sebagai tanda keseriusan mereka menjaga dan melestarikan kawasan konservasi di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Belajar Keberagaman di Kampung Adat Asli Anak Rawa Penyengat Siak

Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan 15 desa, masing-masing lima desa di Kecamatan Lore Barat, Ima Lindu, dan Nokilalaki. Penandatanganan kerja sama itu juga disaksikan Direktur Kawasan Konservasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Diah Murtiningsih dan Bupati Sigi Mohammad Irwan Lapata.

Sebanyak desa yang melakukan kerja sama di Kecamatan Lindu, yakni Puro'o, Langko, Tomado, Anca, dan Olu.

Semua desa yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Balai Besar TNLL berkomitmen memelihara dan melestarikan hutan dan seluruh keanekaragaman hayati di kawasan konservasi.

Kepala Balai Besar TNLL Jusman membenarkan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya menjalin kemitraan dengan lembaga adat di sejumlah desa di Kabupaten Sigi dan Poso.

Kemitraan itu, antara lain untuk menjaga dan melestarikan hutan serta alam sekitar sebagai sumber utama penyangga air bagi kebutuhan masyarakat, flora, dan fauna.

Masyarakat bersama Balai Besar TNLL mengolah dan menjaga kawasan konservasi Cagar Biosfer Lore Lindu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI