Soal Pajak Pulsa, Voucer dan Token Listrik, Simak Ketentuan Penting Ini

Dany Garjito

Sabtu, 30 Januari 2021 | 15:24 WIB
Soal Pajak Pulsa, Voucer dan Token Listrik, Simak Ketentuan Penting Ini
Ilustrasi pajak pulsa, voucer dan token listrik. [Shutterstock]

Suara.com - Kementerian Keuangan pada Jumat (29/1) mengumumkan akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucher, kartu perdana dan token listrik mulai 1 Februari 2021.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan atau penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucher.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, melalui akun Instagram-nya, juga telah menjelaskan, bahwa ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan juga voucher. Menkeu Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa selama ini soal pajak pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan. Jadi, sebenarnya tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucher. 

Aturan mengenai penghitungan dan pemungutan PPh diatur di dalam Bab III Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021. Di mana penghitungan dan pemungutan PPh dilakukan atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua. Ketentuan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum.

Lantas, apa saja hal penting yang perlu dipahami soal pajak pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher? Langsung saja simak beberapa ketentuan soal ini:

  1. Pulsa/kartu perdana. Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server) saja. Dengan demikian, distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN.
  2. Token listrik. PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen penjual.
  3. Voucher. PPN tidak dikenakan atas nilai voucher, karena voucher adalah alat pembayaran yang setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual. 

Menkeu Sri Mulyani juga menjelaskan terkait pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan atau pembayaran agen token listrik dan voucher. Pungutan tersebut merupakan pajak di muka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT tahunannya.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Promo Pembelian Pulsa Lewat BRImo, Dapatkan Cashback Langsung

Promo Pembelian Pulsa Lewat BRImo, Dapatkan Cashback Langsung

Bri | Kamis, 03 September 2026 | 16:25 WIB

Beli Paket Data Dapat Cashback Rp17 Ribu di BRImo, Ini Cara Klaimnya

Beli Paket Data Dapat Cashback Rp17 Ribu di BRImo, Ini Cara Klaimnya

Bri | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:56 WIB

Pajak di Tangan yang Tepat, Warga Singapura Dapat Rp 4,2 Juta Per Bulan Imbas Harga Minyak Naik

Pajak di Tangan yang Tepat, Warga Singapura Dapat Rp 4,2 Juta Per Bulan Imbas Harga Minyak Naik

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:29 WIB

ShopeePay Ungkap Cara Praktis Hemat Tagihan Listrik, Pulsa, dan Kebutuhan Digital

ShopeePay Ungkap Cara Praktis Hemat Tagihan Listrik, Pulsa, dan Kebutuhan Digital

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:00 WIB

ShopeePay Luncurkan Kampanye "Pulsa & PLN Pasti Murah", Bantu Pengguna Lebih Hemat

ShopeePay Luncurkan Kampanye "Pulsa & PLN Pasti Murah", Bantu Pengguna Lebih Hemat

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:13 WIB

Cara Hemat Beli Pulsa dan Token PLN, ShopeePay Tawarkan Promo Mulai Rp1

Cara Hemat Beli Pulsa dan Token PLN, ShopeePay Tawarkan Promo Mulai Rp1

Tekno | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:22 WIB

Cara Mudah Beli Token Listrik Online, Praktis Pakai QRIS

Cara Mudah Beli Token Listrik Online, Praktis Pakai QRIS

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 10:26 WIB

Fokus Jualan Pulsa Hingga Token Listrik, Bukalapak PHK 594 Karyawan

Fokus Jualan Pulsa Hingga Token Listrik, Bukalapak PHK 594 Karyawan

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:46 WIB

Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini

Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:30 WIB

Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Rincian Tarif Listrik Terbaru

Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Rincian Tarif Listrik Terbaru

Lifestyle | Kamis, 23 April 2026 | 09:31 WIB

Terkini

Merasa Hidup Tak Adil? Arda Hatna Ajak Kita Hitung Ulang Lewat 'Matematika Tuhan Berbeda'

Merasa Hidup Tak Adil? Arda Hatna Ajak Kita Hitung Ulang Lewat 'Matematika Tuhan Berbeda'

Entertainment | Selasa, 08 September 2026 | 19:23 WIB

Dicecar 22 Pertanyaan, Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

Dicecar 22 Pertanyaan, Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

News | Selasa, 08 September 2026 | 19:21 WIB

BBM Pertamax Green Diklaim Laris Manis

BBM Pertamax Green Diklaim Laris Manis

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 19:18 WIB

Shopee VIP+ Gandeng Netflix, Sekali Langganan Dapat Belanja dan Hiburan

Shopee VIP+ Gandeng Netflix, Sekali Langganan Dapat Belanja dan Hiburan

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 19:18 WIB

Polemik Masa Jabatan Kapolri, Pengamat Sebut UUD 1945 Beri Ruang Open Legal Policy

Polemik Masa Jabatan Kapolri, Pengamat Sebut UUD 1945 Beri Ruang Open Legal Policy

News | Selasa, 08 September 2026 | 19:16 WIB

Pefindo Beri Peringkat idAAA ke BTN

Pefindo Beri Peringkat idAAA ke BTN

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 19:12 WIB

5 Hari Terbakar, Kebun Raya Sriwijaya Belum Padam dan Helikopter Dikerahkan

5 Hari Terbakar, Kebun Raya Sriwijaya Belum Padam dan Helikopter Dikerahkan

Sumsel | Selasa, 08 September 2026 | 19:10 WIB

Mahkota Perjuangan: Menelusuri Makna di Balik Gaya Rambut Cornrow

Mahkota Perjuangan: Menelusuri Makna di Balik Gaya Rambut Cornrow

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 19:10 WIB

Viral JPO Dewi Sartika, Pramono Anung Tagih Tanggung Jawab Pengembang

Viral JPO Dewi Sartika, Pramono Anung Tagih Tanggung Jawab Pengembang

News | Selasa, 08 September 2026 | 19:06 WIB

Implementasi B50 Banyak Kendalanya

Implementasi B50 Banyak Kendalanya

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 19:02 WIB

×