Terkuak! Begini Adegan Patgulipat Para Tersangka Korupsi Bansos Corona

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 01 Februari 2021 | 16:32 WIB
Terkuak! Begini Adegan Patgulipat Para Tersangka Korupsi Bansos Corona
Penyidik KPK saat menggelar rekonstruksi kasus suap bansos Corona dengan menghadirkan dua tersangka, yakni Harry Sidabuke dan Matheus Joko Santoso. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan rekontruksi kasus korupsi penyaluran bantuan sosial paket sembako se-Jabodetabek yang telah menyeret eks Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka. 

Rekontruksi kasus korupsi bansos Corona itu digelar di Gedung KPK Lama C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). Dua tersangka, yakni Harry Sidabuke dan Matheus Joko Santoso dihadirkan oleh penyidik.

Mereka diminta memperagakan saat melakukan pertemuan di ruang kerja Joko saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial pada bulan Mei 2020.

Dalam reka ulang, Harry memperagakan soal menyerahkan uang tahap pertama kepada Joko sebesar Rp 100 juta. Penyerahan uang itu juga disaksikan oleh Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera, Lucky Falin Setiabudi; dan Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Niode. Namun, keduanya  dalam rekonstruksi ini diperankan pengganti.

Uang itu baru penyerahan tahap pertama agar perusahaan para pihak swasta dijadikan vendor penyaluran bansos Covid-19.

Rekontruksi ini pun rencananya dilakukan sebanyak 15 adegan. Adapun para tersangka yang ikut rekontruksi hanya tiga orang, yakni Joko, Harry Sidabuke dan PPK Adi Wahyono.

Sementara, tersangka Juliari dan penyuap pihak swasta Ardian Iskandar Maddanatja tidak ikut dihadirkan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan tujuan rekontruksi terkait penyerahan uang ini agar kontruksi hukum terkait kasus suap bansos Corona semakin jelas. Sekalipun tidak dilakukan di TKP,  penyerahan uang sebenarnya terjadi di Kemensos.

"Ini soal teknis, bisa di mana saja. Poin pentingnya agar menjadi jelas rangkaian konstruksi perkara," kata dia. 

baca juga

Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos.  Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar. 

Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.

Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.

Masing-masing sejumlah ekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Buntut Nelayan Tewas Janggal di Sel Tahanan, 4 Anggota Polsek Kajang Diperiksa dan Dipatsus

Buntut Nelayan Tewas Janggal di Sel Tahanan, 4 Anggota Polsek Kajang Diperiksa dan Dipatsus

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:17 WIB

RI Raih Pasokan 30 Juta Barel Minyak dari UEA Tanpa Ongkir

RI Raih Pasokan 30 Juta Barel Minyak dari UEA Tanpa Ongkir

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:14 WIB

Masyarakat Mulai Berburu Dolar, Rupiah Semakin Lemah

Masyarakat Mulai Berburu Dolar, Rupiah Semakin Lemah

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:12 WIB

Profil Alvin Tedjo Politisi Keturunan Indonesia yang Terpilih Jadi Walkot di Kanada

Profil Alvin Tedjo Politisi Keturunan Indonesia yang Terpilih Jadi Walkot di Kanada

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Apa Bedanya Telur Bebas Sangkar dan Telur Biasa?

Apa Bedanya Telur Bebas Sangkar dan Telur Biasa?

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:08 WIB

Digitalisasi Perlinsos di Sulsel Terus Dipacu Demi Pastikan Bansos Tepat Sasaran

Digitalisasi Perlinsos di Sulsel Terus Dipacu Demi Pastikan Bansos Tepat Sasaran

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:07 WIB

Militerisasi Sektor Sipil: Saatnya TNI Jadi Pemicu, Bukan Operator Permanen

Militerisasi Sektor Sipil: Saatnya TNI Jadi Pemicu, Bukan Operator Permanen

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:05 WIB

Panahan Kota Solo Lolos ke Empat Final Beregu Porprov Jateng 2026, Bidik Sapu Bersih Emas

Panahan Kota Solo Lolos ke Empat Final Beregu Porprov Jateng 2026, Bidik Sapu Bersih Emas

Surakarta | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:04 WIB

RI Baru Bisa Raih Pasokan LNG dari Masela di Tahun 2030

RI Baru Bisa Raih Pasokan LNG dari Masela di Tahun 2030

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:04 WIB

Karhutla Ancam Ekosistem Perairan, Hasil Tangkapan Ikan Turun hingga 78 Persen

Karhutla Ancam Ekosistem Perairan, Hasil Tangkapan Ikan Turun hingga 78 Persen

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:03 WIB

×