"PMA Nomor 90 Tahun 2013 telah diperbaharui dengan PMA Nomor 60 Tahun 2015 dan PMA Nomor 66 Tahun 2016, di mana pada Bab VI pasal 30 dicantumkan tentang standar kualifikasi umum calon guru madrasah (khususnya pada poin a), yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tidak disebutkan bahwa harus beragama Islam," kata Analis Kepegawaian Kemenag setempat, Andi Syaifullah.
Dia mengemukakan, penempatan guru nonmuslim di madrasah disesuikan dengan bidang pengajarannya, bukan dalam pelajaran agama.
"Jadi saya pikir tidak ada masalah. Bahkan ini salah satu manifestasi dari moderasi beragama di mana Islam tidak menjadi eksklusif bagi agama lainnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, setelah menerima SK, Eti Kurniawati mengaku kaget dan tidak pernah menduga akan ditempatkan di MAN Tana Toraja.
"Tapi ya karena saya yakin ini adalah rencana Tuhan dalam hidup saya, maka akan saya jalani sebaik mungkin dan berusaha beradaptasi dengan lingkungan yang baru nantinya," ucapnya.
Eti mengatakan akan berusaha melangkah sesuai dengan kaidah agamanya yang juga menghargai perbedaan keyakinan orang lain.
"Contohnya, karena lingkungan tempatku nanti semua pada pakai jilbab, maka saya harus beradaptasi dengan menggunakan baju lengan panjang dan rok panjang pula," jelasnya.
Eti selama ini berdomisili di Kota Makassar. Dia merasa tidak asing dengan lokasi penempatannya, karena leluhurnya juga berasal dari Tana Toraja.
Eti mengaku akan segera ke Tana Toraja. Setelah selesai mengurus berkas. "Dalam minggu ini," katanya.
Baca Juga: Guru TK Terekam CCTV Tuang Deterjen ke Kotak Makanan, Murid Keracunan