Jadi Saksi Gus Nur, Refly Harun: Tak Mungkin Saya Upload Video Bermasalah

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Selasa, 02 Februari 2021 | 19:20 WIB
Jadi Saksi Gus Nur, Refly Harun: Tak Mungkin Saya Upload Video Bermasalah
Refly Harun (tengah) saat menjadi saksi dalam sidang kasus ujaran kebencian Gus Nur di PN Jaksel. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).

Saat memberikan keterangan, Refly menegaskan bahwa wawancaranya dengan Gus Nur sebenarnya sudah dilakukan penyaringan dengan ketat. Setelah terjadi viral, ia tidak menyangka, terebih kekinian video itu dijadikan barang bukti untuk dilaporkan kepada polisi.

"Sauadara melalukan quality control khususnya pada video ini?," tanya penasihat hukum Gus Nur di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).

"Iya (ada quality control)," jawab Refly

Kemudian kuasa hukum Gus Nur pun kembali menanyakan saksi apakah pernah membayangkan bila video itu diupload akan menjadi permasalahan hukum dikemudian hari.

"Pandangan saudara bermasalah enggak?. Sehingga suadara mengupload? apakah ada quality control termasuk masalah hukumnya?," tanya tim penasihat hukum.

Rafly kemudian menegaskan dirinya tak mungkin menyebarkan video melalui channel Youtube-nya yang bertentangan dengan hukum. Maka itu, ia yakini video itu dianggap biasa saja.

"Tidak mungkin juga membuat, mengupload, sesuatu yang bermasalah secara hukum," tutup Refly.

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Gus Nur dianggap dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

baca juga

Jaksa Didi AR menyatakan, ujaran kebencian yang disampaikan Gus Nur merujuk pada wawancara Gus Nur di akun YouTube Munjiat Channel.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, fas dan antagolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR, pekan lalu.

Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah menggar hukum. Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refly Harun tentang organisasi Nadhatul Ulama (NU).

Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Sidang, Refly Harun Sebut Gus Nur Orang NU yang Kritis

Di Sidang, Refly Harun Sebut Gus Nur Orang NU yang Kritis

News | Selasa, 02 Februari 2021 | 18:33 WIB

Nama Abu Janda Disebut-sebut di Sidang Kasus Gus Nur Hina NU

Nama Abu Janda Disebut-sebut di Sidang Kasus Gus Nur Hina NU

News | Selasa, 02 Februari 2021 | 14:56 WIB

Saksi Akui Diperintah Oleh Ketua GP Anshor Laporkan Gus Nur ke Polisi

Saksi Akui Diperintah Oleh Ketua GP Anshor Laporkan Gus Nur ke Polisi

News | Selasa, 02 Februari 2021 | 13:41 WIB

Jaksa Hadirkan Refly Harun Jadi Saksi Sidang Ujaran Kebencian Gus Nur ke NU

Jaksa Hadirkan Refly Harun Jadi Saksi Sidang Ujaran Kebencian Gus Nur ke NU

News | Selasa, 02 Februari 2021 | 12:50 WIB

PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Ujaran Kebencian Gus Nur

PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Ujaran Kebencian Gus Nur

News | Selasa, 02 Februari 2021 | 10:46 WIB

Terkini

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

News | Jum'at, 04 September 2026 | 00:32 WIB

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 00:24 WIB

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 23:14 WIB

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

Bola | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Video | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Sumut | Kamis, 03 September 2026 | 22:58 WIB

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 22:52 WIB

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Jatim | Kamis, 03 September 2026 | 22:49 WIB

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Jabar | Kamis, 03 September 2026 | 22:42 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Bogor | Kamis, 03 September 2026 | 22:38 WIB

×