Jadi Saksi Gus Nur, Refly Harun: Tak Mungkin Saya Upload Video Bermasalah

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 02 Februari 2021 | 19:20 WIB
Jadi Saksi Gus Nur, Refly Harun: Tak Mungkin Saya Upload Video Bermasalah
Refly Harun (tengah) saat menjadi saksi dalam sidang kasus ujaran kebencian Gus Nur di PN Jaksel. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).

Saat memberikan keterangan, Refly menegaskan bahwa wawancaranya dengan Gus Nur sebenarnya sudah dilakukan penyaringan dengan ketat. Setelah terjadi viral, ia tidak menyangka, terebih kekinian video itu dijadikan barang bukti untuk dilaporkan kepada polisi.

"Sauadara melalukan quality control khususnya pada video ini?," tanya penasihat hukum Gus Nur di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).

"Iya (ada quality control)," jawab Refly

Kemudian kuasa hukum Gus Nur pun kembali menanyakan saksi apakah pernah membayangkan bila video itu diupload akan menjadi permasalahan hukum dikemudian hari.

"Pandangan saudara bermasalah enggak?. Sehingga suadara mengupload? apakah ada quality control termasuk masalah hukumnya?," tanya tim penasihat hukum.

Rafly kemudian menegaskan dirinya tak mungkin menyebarkan video melalui channel Youtube-nya yang bertentangan dengan hukum. Maka itu, ia yakini video itu dianggap biasa saja.

"Tidak mungkin juga membuat, mengupload, sesuatu yang bermasalah secara hukum," tutup Refly.

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Gus Nur dianggap dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Jaksa Didi AR menyatakan, ujaran kebencian yang disampaikan Gus Nur merujuk pada wawancara Gus Nur di akun YouTube Munjiat Channel.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, fas dan antagolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR, pekan lalu.

Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah menggar hukum. Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refly Harun tentang organisasi Nadhatul Ulama (NU).

Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Sidang, Refly Harun Sebut Gus Nur Orang NU yang Kritis

Di Sidang, Refly Harun Sebut Gus Nur Orang NU yang Kritis

News | Selasa, 02 Februari 2021 | 18:33 WIB

Nama Abu Janda Disebut-sebut di Sidang Kasus Gus Nur Hina NU

Nama Abu Janda Disebut-sebut di Sidang Kasus Gus Nur Hina NU

News | Selasa, 02 Februari 2021 | 14:56 WIB

Saksi Akui Diperintah Oleh Ketua GP Anshor Laporkan Gus Nur ke Polisi

Saksi Akui Diperintah Oleh Ketua GP Anshor Laporkan Gus Nur ke Polisi

News | Selasa, 02 Februari 2021 | 13:41 WIB

Jaksa Hadirkan Refly Harun Jadi Saksi Sidang Ujaran Kebencian Gus Nur ke NU

Jaksa Hadirkan Refly Harun Jadi Saksi Sidang Ujaran Kebencian Gus Nur ke NU

News | Selasa, 02 Februari 2021 | 12:50 WIB

PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Ujaran Kebencian Gus Nur

PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Ujaran Kebencian Gus Nur

News | Selasa, 02 Februari 2021 | 10:46 WIB

Terkini

Bukan Uang Pribadi, MUI Sarankan Dana Kurban 1.098 Sapi Prabowo Diaudit

Bukan Uang Pribadi, MUI Sarankan Dana Kurban 1.098 Sapi Prabowo Diaudit

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:21 WIB

Banyak Masyarakat Masih Mampu Berkurban, Golkar Sebut Ekonomi Indonesia Masih Oke

Banyak Masyarakat Masih Mampu Berkurban, Golkar Sebut Ekonomi Indonesia Masih Oke

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:15 WIB

Bahlil Sumbang Hewan Kurban ke Seluruh DPD Golkar, Totalnya Lebih dari 40 Ekor

Bahlil Sumbang Hewan Kurban ke Seluruh DPD Golkar, Totalnya Lebih dari 40 Ekor

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:05 WIB

Bukan di Kelas, Puluhan Anak PAUD Tangerang 'Geruduk' Aviary Park Demi Belajar Literasi

Bukan di Kelas, Puluhan Anak PAUD Tangerang 'Geruduk' Aviary Park Demi Belajar Literasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:01 WIB

Puan Maharani Kurban Sapi Limousin 1 Ton, Singgung Soal Keadilan Sosial di Idul Adha

Puan Maharani Kurban Sapi Limousin 1 Ton, Singgung Soal Keadilan Sosial di Idul Adha

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:52 WIB

Megawati dan Gereja Katedral Ikut Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Megawati dan Gereja Katedral Ikut Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:30 WIB

Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:22 WIB

Penampakan Sapi Jumbo Presiden Prabowo dan Wapres Gibran di Masjid Istiqlal

Penampakan Sapi Jumbo Presiden Prabowo dan Wapres Gibran di Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:13 WIB

Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia

Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:07 WIB

Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?

Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:00 WIB