Resmi! Pemerintah Keluarkan Aturan Penggunaan Seragam Sekolah

Rabu, 03 Februari 2021 | 16:04 WIB
Resmi! Pemerintah Keluarkan Aturan Penggunaan Seragam Sekolah
Nadiem Makarim (Instagram/Kemdikbud.RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pertimbangan selanjutnya adalah bahwa pakaian seragam dan atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama," ucapnya.

Masyarakat juga bisa melaporkan jika ada pelanggaran SKB 3 Menteri ini ke Unit Layanan Terpadu Kemendikbud, Gedung C Lantai Dasar, Jalan Sudirman, Senayan, Jakarta; atau menghubungi hotline 177; atau melalui portal lapor.kemdikbud.go.id.

Keterangan:

Judul artikel ini telah mengalami perbaikan per 3 Februari 2021 pukul 16.08 WIB, atas pertimbangan kejelasan isi keputusan (SKB) dan menghindari potensi misinterpretasi. Demikian disampaikan. Terima kasih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI