36 Korban Peristiwa Bom Bali I dan II Dapat Kompensasi

Siswanto

Kamis, 04 Februari 2021 | 14:24 WIB
36 Korban Peristiwa Bom Bali I dan II Dapat Kompensasi
Mengenang 13 tahun tragedi bom Bali I di Monumen Bom Bali, Legian, Kuta, Bali, Senin (12/10).

Suara.com - Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan kompensasi kepada 36 korban tindak pidana terorisme peristiwa Bom Bali I dan II dengan total nilai kompensasi mencapai Rp7,825 miliar.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan sejumlah korban yang menerima kompensasi pada kesempatan kali ini merupakan bagian dari dari 215 korban terorisme yang berhasil diidentifikasi LPSK dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme  sebagai korban terorisme masa lalu.

Penyerahan perdana kompensasi secara simbolis diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2020 di Istana Negara.

Untuk korban Bom Bali yang diputuskan berhak menerima kompensasi sebanyak 45 orang terdiri dari 38 korban Bom Bali I dan tujuh korban bom Bali II.

Hasto menambahkan pada kesempatan kali ini LPSK menyerahkan kompensasi hanya kepada 37 korban, sebanyak 29 korban Bom Bali I, tujuh korban Bom Bali II, dan satu korban peristiwa penembakan Poso pada Operasi Sadra Maleo.

"Untuk korban Bom Bali lainnya ada yang telah menerima kompensasi pada 16 Desember atau pada penyerahan kompensasi sebelumnya di kota lain," kata Hasto.

Adapun untuk korban terorisme pada kesempatan ini yang menerima kompensasi terdiri dari 20 korban meninggal dunia (peristiwa Bom Bali I dan II serta peristiwa penembakan Poso pada Operasi Sadra Maleo).

Kemudian, 10 orang yang mengalami luka berat (peristiwa Bom Bali I dan II), lima orang luka sedang (peristiwa Bom Bali I dan II ), dan dua orang mengalami luka ringan (peristiwa Bom Bali 1 )

Besaran nilai kompensasi yang diterima oleh korban telah mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dengan rincian Rp250 juta untuk korban meninggal dunia, Rp210 juta untuk korban dengan kondisi luka berat, Rp115 juta untuk korban luka sedang, dan Rp75 juta untuk korban luka ringan.

Hasto menyatakan penyerahan kompensasi pada kesempatan kali ini merupakan wujud implementasi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurutnya, sejak UU itu terbit, jalan pemulihan bagi korban terorisme terasa makin mulus karena negara secara benderang telah menyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawabnya.

"UU Nomor 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme," tuturnya.

Ia juga mengatakan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu akan terus disalurkan, namun proses pengajuan permohonan kompensasi hanya dibatasi hingga Juni 2021.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat yang menjadi korban, khususnya korban Bom Bali I dan II agar segera mengajukan permohonan kompensasi kepada LPSK sebelum batas waktu berakhir.

"Bisa segera menghubungi BNPT atau langsung menghubungi nomor whatsapp LPSK di nomor 0857-7001-0048," kata Hasto.

Kompensasi itu diserahkan langsung oleh Hasto Atmojo Suroyo dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar. [antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengapa Mama Sinta Minta Perlindungan LPSK Usai Laporkan Film Pesta Babi?

Mengapa Mama Sinta Minta Perlindungan LPSK Usai Laporkan Film Pesta Babi?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:33 WIB

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?

Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 07:00 WIB

LPSK Pasang Badan, Lindungi PRT di Jaksel yang Diduga Dianiaya dan Dilaporkan Balik Majikan

LPSK Pasang Badan, Lindungi PRT di Jaksel yang Diduga Dianiaya dan Dilaporkan Balik Majikan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:13 WIB

Dicekik hingga Posel Disita, LPSK Ungkap Kondisi Trauma Mendalam Mantan ART Erin Taulany

Dicekik hingga Posel Disita, LPSK Ungkap Kondisi Trauma Mendalam Mantan ART Erin Taulany

Entertainment | Senin, 18 Mei 2026 | 21:00 WIB

LPSK Minta Laporan Balik Erin Taulany terhadap eks ART Dihentikan

LPSK Minta Laporan Balik Erin Taulany terhadap eks ART Dihentikan

Entertainment | Senin, 18 Mei 2026 | 20:30 WIB

Mendagri Dorong Penguatan Penggunaan Soft Approach dalam Mencegah Ekstremisme & Terorisme

Mendagri Dorong Penguatan Penggunaan Soft Approach dalam Mencegah Ekstremisme & Terorisme

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:53 WIB

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati

Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:17 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Terkini

Menjaga Sisa Rasa Betawi: Kisah Selendang Mayang Bu Widya di Tengah Kepungan Kopi Boba

Menjaga Sisa Rasa Betawi: Kisah Selendang Mayang Bu Widya di Tengah Kepungan Kopi Boba

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 10:45 WIB

Kado HUT Jakarta: Jembatan Cincin Mulai Dibangun, Tiang Monorel Mangkrak Resmi Hilang!

Kado HUT Jakarta: Jembatan Cincin Mulai Dibangun, Tiang Monorel Mangkrak Resmi Hilang!

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20 WIB

Sakit Hati Diintimidasi, Ayah dan Anak di Cikupa Kompak Bunuh Pedagang Cilok

Sakit Hati Diintimidasi, Ayah dan Anak di Cikupa Kompak Bunuh Pedagang Cilok

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 10:00 WIB

BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?

BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 08:55 WIB

Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan

Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 07:27 WIB

Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras

Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 07:24 WIB

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB