Rizieq Segera Jalani Persidangan Kasus Pelanggaran Prokes di Petamburan

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 05 Februari 2021 | 15:16 WIB
Rizieq Segera Jalani Persidangan Kasus Pelanggaran Prokes di Petamburan
Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan polda metro jaya ke rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)

Suara.com - Polri segera menyerahkan tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, atas nama Habib Rizieq Shihab ke Kejaksaan Agung RI.

Polisi menyerahkan Rizieq berikut barang buktinya usai Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara kasus tersebut lengkap atau P21.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara tahap dua berikut tersangka dan barang bukti itu akan dilakukan pada Selasa (9/2/2021) pekan depan. Selanjutnya, Habib Rizieq pun akan segera diadili di peradilan.

"Selasa tanggal 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri sebelumnya melimpahkan tiga berkas perkara Habib Rizieq Shihab ke Kejaksaan Agung RI.

Berkas perkara tersebut dilimpahkan kembali ke Kejaksaaan Agung RI setelah sebelumnya dinyatakan belum lengkap atau P19 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga berkas perkara itu itu meliputi, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kemudian, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Selanjutnya, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor.

Kekinian Habib Rizieq pun tengah mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Dia dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya pada Kamis (14/1) lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Metro Segera Gelar Perkara Kasus Pelanggaran Prokes di Aksi 1812

Polda Metro Segera Gelar Perkara Kasus Pelanggaran Prokes di Aksi 1812

Jakarta | Rabu, 03 Februari 2021 | 21:00 WIB

Praperadilan Ditolak, Rizieq Kembali Gugat Polri ke PN Jakarta Selatan

Praperadilan Ditolak, Rizieq Kembali Gugat Polri ke PN Jakarta Selatan

Video | Rabu, 03 Februari 2021 | 17:20 WIB

Di Cianjur, Warga Tak Bermasker dan Tak Jaga Jarak Bisa Didenda Rp100 Ribu

Di Cianjur, Warga Tak Bermasker dan Tak Jaga Jarak Bisa Didenda Rp100 Ribu

Jabar | Rabu, 03 Februari 2021 | 15:37 WIB

Kembali Gugat Polri, Rizieq Kali Ini Pede Bakal Menang di Pengadilan

Kembali Gugat Polri, Rizieq Kali Ini Pede Bakal Menang di Pengadilan

News | Rabu, 03 Februari 2021 | 14:52 WIB

Pengacara: Pasal 160 KUHP Cuma Akal-akalan Polisi Tahan Habib Rizieq

Pengacara: Pasal 160 KUHP Cuma Akal-akalan Polisi Tahan Habib Rizieq

News | Rabu, 03 Februari 2021 | 14:37 WIB

Terkini

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB