Pemilik Apotek: Vaksinasi yang Dijalani Helena Lim Sudah Sesuai Prosedur

Siswanto | Suara.com

Selasa, 09 Februari 2021 | 16:46 WIB
Pemilik Apotek: Vaksinasi yang Dijalani Helena Lim Sudah Sesuai Prosedur
Ilustrasi vaksin (Pixabay/qimono)

Suara.com - Pemilik Apotek Bumi Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengonfirmasi telah mengeluarkan surat keterangan yang dibawa penyanyi dan selebgram Helena Lim dengan alasan sebagai mitra usaha.

"Benar, jadi kami partner usaha (Helena Lim)," kata pemilik Apotek Bumi, Elly Tjondro, di Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Elly menjelaskan apoteker mengurus surat izin vaksinasi COVID-19 untuk diberikan kepada 11 orang, termasuk Helena Lim.

Namun hanya 10 orang yang menerima vaksin tersebut, lantaran satu orang kondisi kesehatannya tidak memungkinkan karena memiliki darah tinggi.

Elly bersikukuh vaksinasi COVID-19 yang dijalani Helena Lim sudah sesuai prosedur dan segala persyaratan telah dipenuhi sehingga wajar bila pihak yang bekerja di apotek mendapatkan vaksin.

"Ya kita sih bingung aja ya. Lihat aja kami kan orang yang terdepan menghadapi pasien seharusnya wajar kita kalau mendapatkan vaksin itu dan memang apotek ditunjuk untuk mendapatkan itu," kata dia.

Elly berharap vaksinasi yang dijalani mitra usahanya itu tidak lagi menjadi polemik di masyarakat.

Dia menegaskan vaksinasi COVID-19 di Pukesmas Kebon Jeruk beberapa waktu lalu bersama Helena Lim dilakukan sesuai prosedur.

"Kami merasa gimana ya melihat respon begitu ya agak kaget. Sebetulnya kan kami dari tenaga kesehatan mendapatkan izin itu. Namun spontan masyarakat aja jadi begitu. Semoga semua dapat mengerti, karena kami termasuk frontline menghadapi pasien cukup panjang hingga 10 malam," kata dia.

Sebelumnya, dari pencarian akun Instagram, khususnya pada video Instagram Story, tampak pemilik akun @helenalim899, Helena Lim merupakan penyanyi tembang "Pasrah."

Helena Lim juga merupakan pecinta adibusana dan tergabung dalam klub mobil mewah McLaren. Selain itu, diketahui dia memiliki saluran di Youtube.

Helena tidak sendirian datang ke Puskesmas Kebon Jeruk, melainkan memboyong serta keluarganya dan menunjukkan antrean lokasi vaksin nomor 11. "Dua minggu lagi baru kita vaksin lagi," ujar Helena dalam komentarnya di Instagram.

Usai vaksinasi, dia mengungkap tak takut dengan COVID-19, bahkan Helena sudah berencana berjalan-jalan.

Unggahan Helena memicu reaksi di kalangan warganet sebab hingga saat ini pihak yang berhak menerima vaksin adalah tenaga medis dan pelayan publik.

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristi Wathini menyebutkan pemilik akun Instagram tersebut bekerja di apotek.

"Yang bersangkutan membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang dan apotek merupakan salah satu sarana kefarmasian yang masuk dalam prioritas utama," ujar Kristi Wathini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Aset Helena Lim yang Tetap Dirampas Usai Kasasi Ditolak, Makin Tersungkur Dimiskinkan

Daftar Aset Helena Lim yang Tetap Dirampas Usai Kasasi Ditolak, Makin Tersungkur Dimiskinkan

Entertainment | Selasa, 01 Juli 2025 | 16:58 WIB

MA Tolak Kasasi Helena Lim, Crazy Rich PIK Tetap Dipenjara 10 Tahun

MA Tolak Kasasi Helena Lim, Crazy Rich PIK Tetap Dipenjara 10 Tahun

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 15:13 WIB

Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi

Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi

Entertainment | Kamis, 20 Februari 2025 | 16:04 WIB

Senasib dengan Harvey Moeis, Hukuman Crazy Rich Helena Lim juga Diperberat jadi 10 Tahun Bui

Senasib dengan Harvey Moeis, Hukuman Crazy Rich Helena Lim juga Diperberat jadi 10 Tahun Bui

News | Kamis, 13 Februari 2025 | 13:53 WIB

7 Koleksi Tas Mewah Helena Lim, Aset yang Disita Bakal Dikembalikan?

7 Koleksi Tas Mewah Helena Lim, Aset yang Disita Bakal Dikembalikan?

Lifestyle | Jum'at, 03 Januari 2025 | 20:40 WIB

Tak Banyak Tersorot, Aset Mobil Mewah Helena Lim Terdakwa Korupsi Timah Bersama Harvey Moeis Justru Dikembalikan

Tak Banyak Tersorot, Aset Mobil Mewah Helena Lim Terdakwa Korupsi Timah Bersama Harvey Moeis Justru Dikembalikan

Otomotif | Jum'at, 03 Januari 2025 | 14:05 WIB

Silsilah Keluarga Helena Lim: Dari Montir Hingga Terdakwa Korupsi Timah

Silsilah Keluarga Helena Lim: Dari Montir Hingga Terdakwa Korupsi Timah

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 16:10 WIB

Vonis Ringan Harvey Moeis, BG Sebut Prabowo Perintahkan Banding hingga KY Dalami Soal Etik

Vonis Ringan Harvey Moeis, BG Sebut Prabowo Perintahkan Banding hingga KY Dalami Soal Etik

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 16:08 WIB

Agama Helena Lim Dipertanyakan, Dulunya Crazy Rich Malah Korupsi 300 T Divonis 5 Tahun

Agama Helena Lim Dipertanyakan, Dulunya Crazy Rich Malah Korupsi 300 T Divonis 5 Tahun

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 16:01 WIB

Helena Lim Tersenyum Lebar: Korupsi 300T Cuma Dihukum 5 Tahun Penjara, Mobil Mewah Dikembalikan

Helena Lim Tersenyum Lebar: Korupsi 300T Cuma Dihukum 5 Tahun Penjara, Mobil Mewah Dikembalikan

Otomotif | Kamis, 02 Januari 2025 | 10:58 WIB

Terkini

15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak

15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:18 WIB

Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos

Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:15 WIB

Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Optimalkan Ketahanan Pangan dan Transisi Energi

Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Optimalkan Ketahanan Pangan dan Transisi Energi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:11 WIB

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Pantau Intervensi Imunisasi Zero Dose di Lampung

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Pantau Intervensi Imunisasi Zero Dose di Lampung

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:07 WIB

Kejagung Tak Terima 8 Bankir Sritex Divonis Bebas, Pastikan Tidak Paksakan Perkara!

Kejagung Tak Terima 8 Bankir Sritex Divonis Bebas, Pastikan Tidak Paksakan Perkara!

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:06 WIB

10 Negara Respon Hantavirus, Paling Serius Amerika Serikat

10 Negara Respon Hantavirus, Paling Serius Amerika Serikat

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:05 WIB

Wamendagri Wiyagus: Hadapi Tantangan Global, Pemda Harus Kolaborasi

Wamendagri Wiyagus: Hadapi Tantangan Global, Pemda Harus Kolaborasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:02 WIB

Cak Imin: Penerima Bansos yang Main Judi Online Langsung Dicoret

Cak Imin: Penerima Bansos yang Main Judi Online Langsung Dicoret

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 17:54 WIB

Kejagung Klaim Sudah Lacak Keberadaan Jurist Tan Buron Kasus Chromebook

Kejagung Klaim Sudah Lacak Keberadaan Jurist Tan Buron Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 17:48 WIB

DPR: Daerah Sudah Tak Mampu Gaji PPPK, Guru Harus Diangkat Jadi PNS

DPR: Daerah Sudah Tak Mampu Gaji PPPK, Guru Harus Diangkat Jadi PNS

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 17:42 WIB