Jumhur Hidayat Tak Boleh Hadir di Ruang Sidang, Kuasa Hukum Walkout

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 11 Februari 2021 | 13:10 WIB
Jumhur Hidayat Tak Boleh Hadir di Ruang Sidang, Kuasa Hukum Walkout
Pentolan KAMI Jumhur Hidayat yang dihadirkan lewat virtual di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Tim kuasa hukum Jumhur Hidayat memilih keluar dari ruang sidang usai majelis hakim rampung membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021). Mereka memilih walkout lantaran permohonan agar sang pentolan KAMI tersebut dihadirkan di ruang sidang ditolak oleh majelis hakim.

Awalnya, kuasa hukum terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks tersebut kembali memohon pada majelis hakim. Alasannya, tim kuasa hukum ingin agar pembelaan terhadap Jumhur bisa dilakukan secara maksimal.

"Agar kami dapar melakukan pembelaan kepada klient kami secara maksimal. Kami tetap meminta persidangan dilakukan secara offline," kata Oky Wiratama selaku kuasa hukum di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari tiga orang juga memberikan tanggapan atas permintaan kubu Jumhur. Menurut JPU, alasan pandemi Covid-19 belum memungkinkan untuk dihadirkannya Jumhur di ruang sidang.

JPU pun memberi opsi dengan akan memfasilitasi agar tim kuasa hukum bisa mendampingi Jumhur dari Rutan Bareskrim. Hal itu disarankan agar nantinya dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, tim kuasa hukum dapat berkomunikasi secara langsung dengan Jumhur.

"Akan tetapi untuk terdakwa tetap di Bareskrim. Karena apa, untuk memghindari kita bertemu," ujar salah satu JPU.

"Tapi kalau penasihat hukum ingin juga bergabung dengan terdakwa nanti kita siap untuk memfasilitasi dengan teman teman di Bareskrim," sambungnya.

Merespons hal tersebut, Oky memberi opsi pada majelis hakim dengan salah satu penerapan protokol kesehatan. Kata Oky, pihaknya siap memfasilitasi pemeriksaan swab untuk Jumhur sebelum dan sesudah sidang.

"Atau bagaimana kalau gini, kami dari penasihat hukum akan memfasilitasi tes swab kepada terdakwa baik sebelum dan sesudah sidang," kata Oky.

Namun saran dari Oky tidak digubris oleh majelis hakim. Mereka menyebut, sudah ada beberapa kasus Covid-19 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menyasar baik pegawai maupun hakim.

"Beberapa pegawa kami sudah terpapar, hakim kami sudah terpapar. Bukan hanya terdakwa (Jumhur) saja yang tidak dibolehkan hadir, terdakwa lain juga tidak boleh. Karena itu tadi khawatir kalau dia tidak tertular, pada saat tertular kena, bagaimana mengatasinya," jawab salah satu hakim anggota.

Atas jawaban itu, tim kuasa hukum Jumhir memilih walkout dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jika memang usul kami tidak diterima, maka kami sepakat untuk keluar dari persidangan ini," tutup Oky.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Jumhur Hidayat, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Putusan sela tersebut dibacakan majelis hakim di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).

Jumhur yang juga pentolan KAMI tersebut lagi-lagi harus mengikuti jalannya persidangan secara virtual melalui sambungan Zoom. Sebab, hingga kini dia masih meringkuk di Rutan Bareskrim Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Tolak Eksepsi Pentolan KAMI Jumhur Hidayat, Ini Alasannya

Hakim Tolak Eksepsi Pentolan KAMI Jumhur Hidayat, Ini Alasannya

News | Kamis, 11 Februari 2021 | 12:17 WIB

Hari Ini, Hakim Bacakan Putusan Pentolan KAMI Jumhur Hidayat

Hari Ini, Hakim Bacakan Putusan Pentolan KAMI Jumhur Hidayat

News | Kamis, 11 Februari 2021 | 05:48 WIB

Pengacara: Jumhur Tak juga Dihadirkan di Sidang, Kami Ambil Tindakan Tegas!

Pengacara: Jumhur Tak juga Dihadirkan di Sidang, Kami Ambil Tindakan Tegas!

News | Kamis, 04 Februari 2021 | 18:09 WIB

Pengacara Ngaku Dihalangi Bareskrim Bertemu Pentolan KAMI Jumhur Hidayat

Pengacara Ngaku Dihalangi Bareskrim Bertemu Pentolan KAMI Jumhur Hidayat

News | Kamis, 04 Februari 2021 | 15:48 WIB

Pengacara Sebut Sidang Virtual Bikin Jumhur Hidayat Kesulitan Menyimak

Pengacara Sebut Sidang Virtual Bikin Jumhur Hidayat Kesulitan Menyimak

News | Kamis, 04 Februari 2021 | 14:58 WIB

Terkini

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:00 WIB

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:42 WIB

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:33 WIB