Jumhur Hidayat Tak Boleh Hadir di Ruang Sidang, Kuasa Hukum Walkout

Kamis, 11 Februari 2021 | 13:10 WIB
Jumhur Hidayat Tak Boleh Hadir di Ruang Sidang, Kuasa Hukum Walkout
Pentolan KAMI Jumhur Hidayat yang dihadirkan lewat virtual di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Hakim mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengurai secara rinci unsur-unsur pidana yang dilakukan Jumhur di dalam surat dakwaannya. Dengan demikian, hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun JPU telah sah.

"Penuntut umum telah mencantumkan dan menguraikan unsur-unsur pidana yang dilakukan dalam surat dakwaan," kata hakim ketua saat membacakan putusan sela.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI