Jumhur Ngadu: Yang Mulia Tahanan Bareskrim Lain Bisa Keluar-Masuk Sidang

Kamis, 11 Februari 2021 | 13:26 WIB
Jumhur Ngadu: Yang Mulia Tahanan Bareskrim Lain Bisa Keluar-Masuk Sidang
Pentolan KAMI Jumhur Hidayat yang dihadirkan lewat virtual di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Tim kuasa hukum Jumhur Hidayat -- terdakwa kasus penyebaran berita bohong -- memilih meninggalkan persidangan alias walkout, Kamis (11/2/2021). Alasannya, permohonan agar sang pentolan KAMI untuk dihadirkan di ruang persidangan tidak disetujui oleh majelis hakim.

Jumhur, dalam sidang dengan agenda putusan sela, kembali hadir secara virtual melalui sambungan Zoom. Sejak awal persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Jumhur hanya duduk di depan layar dari Rutan Bareskrim Polri.

Saat diberi kesempatan berbicara, Jumhur mengungkapkan bahwa ada tahanan lain di Rutan Bareskrim Polri yang bisa mengikuti sidang secara langsung. Hal itu dia ungkapkan saat tim kuasa hukum saling adu mulut dengan majelis hakim -- juga Jaksa Penuntut Umum -- terkait hal tersebut.

"Izin yang mulia, ini di Rutan Bareskrim ada tahanan lain yang bisa keluar masuk untuk sidang offline," kata Jumhur dengan suara tersendat karena koneksi internet yang buruk.

Namun, pernyataan Jumhur disanggah oleh JPU yang terdiri dari tiga orang tersebut. Menurut salah satu dari mereka, di Rutan Bareskrim terdapat banyak tahanan. Terlebih ada kebijakan agar tahanan tidak bisa keluar masuk sebagai upaya penyebaran Covid -19.

"Yang mulia, di Rutan Bareskrim ada banyak sekali tahanan dan ada peraturan agar tahanan tidak keluar masuk karena pandemi Covid-19," ujar salah satu JPU.

Walkout 

Tim kuasa hukum Jumhur awalnya kembali memohon pada majelis hakim terkait hal tersebut. Alasannya, tim kuasa hukum ingin agar pembelaan terhadap Jumhur bisa dilakukan secara maksimal.

"Agar kami dapar melakukan pembelaan kepada klient kami secara maksimal.Kami tetap meminta persidangan dilakukan secara offline," kata Oky Wiratama selaku kuasa hukum.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Pentolan KAMI Jumhur Hidayat, Ini Alasannya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari tiga orang juga memberikan tanggapan atas permintaan kubu Jumhur. Menurut JPU, alasan pandemi Covid-19 belum memungkinkan untuk dihadirkannya Jumhur di ruang sidang.

JPU pun memberi opsi dengan akan memfasilitasi agar tim kuasa hukum bisa mendampingi Jumhur dari Rutan Bareskrim. Hal itu disarankan agar nantinya dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, tim kuasa hukum dapat berkomunikasi secara langsung dengan Jumhur.

"Akan tetapi untuk terdakwa tetap di bareskrim. Karena apa, untuk memghindari kita bertemu," ujar salah satu JPU.

"Tapi kalau penasihat hukum ingin juga bergabung dengan terdakwa nanti kita siap untuk memfasilitasi dengan teman teman di Bareskrim," sambungnya.

Merespons hal tersebut, Oky memberi opsi pada majelis hakim dengan salah satu penerapan protokol kesehatan. Kata Oky, pihaknya siap memfasilitasi pemeriksaan swab untuk Jumhur sebelum dan sesudah sidang.

"Atau bagaimana kalau gini, kami dari penasihat hukum akan memfasilitasi tes swab kepada terdakwa baik sebelum dan sesudah sidang," kata Oky.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI