Syarat dan Prosedur Mendapat Beasiswa S2 Kominfo

Farah Nabilla | Suara.com

Jum'at, 12 Februari 2021 | 11:20 WIB
Syarat dan Prosedur Mendapat Beasiswa S2 Kominfo
Ilustrasi syarat beasiswa S2 Kominfo. (Shutterstock)

Suara.com - Apa saja syarat mendapatkan beasiswa S2 Kominfo? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali membuka program beasiswa S2 dalam negeri untuk masyarakat secara umum.

Program yang diadakan lewat Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ini sendiri bertujuan untuk turut serta secara aktif meningkatkan kualitas SDM masyarakat, khususnya di bidang TIK. Adapun syarat dan prosedur beasiswa S2 Kominfo adalah sebagai berikut.

Apa Syarat Mendapatkan Beasiswa S2 Kominfo?

Untuk syarat umumnya sendiri cukup mudah dipahami, di antaranya adalah memiliki masa kerja minimum 2 tahun, belum memiliki gelar S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan S2 dari lembaga lain, memenuhi syarat yang ditentukan perguruan tinggi yang sudah bekerjasama, serta hanya dapat mendaftar di kelas reguler.

Nah, untuk Anda yang berprofesi sebagai PNS, ASN, atau anggota TNI/POLRI, syaratnya adalah :

  • Pegawai berstatus aktif.
  • Masa kerja minimum 2 tahun, terhitung sejak menjadi CPNS (untuk pendaftar dari PNS).
  • Usia maksimal 37 tahun saat mendaftarkan diri.
  • Untuk PNS atau aparatur yang berada di daerah 3T, usia maksimal 42 tahun ketika mendaftar (acuan daerah 3T adalah Perpres nomor 63 tahun 2020 tentang Penerapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 tanggal 27 April 2020 dan Keppres nomor 6 tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar tanggal 2 Maret 2017).
  • Mendapat izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (pimpinan instansi setingkat eselon II) untuk menjalani pendidikan.
  • Memiliki IPK 3,00 dari skala 4,00 untuk bidang komunikasi dan kepemimpinan dan inovasi kebijakan serta minimal 2,90 untuk bidang informatika.
  • Tidak ditujukan untuk PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan.
  • Persyaratan khusus untuk program S2 ilmu komunikasi adalah tugas dan fungsinya terkait dengan pelayanan informasi dan kehumasan pemerintah.
  • Persyaratan khusus untuk program S2 informatika adalah tugas dan fungsinya terkait dengan tata kelola TIK atau keamanan informasi.
  • Persyaratan khusus untuk program S2 kepemimpinan dan inovasi kebijakan adalah tugas dan fungsinya terkait dengan pembuatan kebijakan di instansi bersangkutan.

Untuk masyarakat umum atau pegawai swasta, persyaratannya adalah sebagai berikut.

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia maksimal pelamar 33 tahun saat mendaftarkan diri.
  • Latar belakang pekerjaan di sektor TIK atau pelaku startup lokal.
  • Memiliki masa kerja minimum 2 tahun.
  • Mendapat izin dari pimpinan untuk menjalani pendidikan.
  • Menyertakan surat keterangan anjuran atau surat rekomendasi dari pimpinan, dosen, atau tokoh lain yang kredibel.
  • IPM minimal 3,00 (dari skala 4,00) untuk bidang komunikasi dan kepemimpinan dan inovasi, serta minimal 2,90 untuk bidang informatika.
  • Syarat lain mengikuti syarat yang dibeirkan perguruan tinggi yang dipilih.
  • Setelah Memahami Syaratnya, Begini Alurnya
  • Prosedur yang disediakan oleh Kemkominfo sendiri sebenarnya cukup jelas.
  • Calon peserta mengikut seleksi penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi mitra yang diminati (jadwal tergantung perguruan tinggi terkait).
  • Peserta yang lulus seleksi tersebut kemudian menghubungi panitia pengelola beasiswa di masing-masing perguruan tinggi untuk pendaftaran jalur program beasiswa Kemkominfo.
  • Peserta menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan pada panitia pengelolaan beasiswa saat pendaftaran program beasiswa S2 dalam negeri Kemkominfo.

Untuk syarat berkas yang diserahkan, ada perbedaan untuk PNS dan ASN, serta untuk masyarakat umum. Untuk PNS dan ASN sendiri antara lain :

  • SK CPNS.
  • SK PNS.
  • SK terbaru.
  • Ijazah dan transkrip nilai S1.
  • Surat izin atau rekomendasi dari pimpinan untuk melanjutkan pendidikan tingkat pascasarjana dengan status tugas belajar.
  • Surat pernyataan dari pimpinan yang ditandatangani di atas materai total paling sedikit Rp.9.000, yang menyatakan bahwa calon penerima beasiswa akan ditempatkan pada bidang pekerjaan yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil setelah selesai pendidikan.
  • Pemenuhan syarat relevansi tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih. Untuk PNS bisa dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Jabatan atau SK. Dilampirkan juga SK jabatan struktural bagi yang sudah menjabat atau surat penempatan dari unit yang menangani kepegawaian, ditandatangani dengan materai sejumlah minimal Rp.9.000.
  • Surat keterangan lulus penerimaan dari perguruan tinggi pilihan.

Sedangkan untuk masyarakat umum :

  • Daftar riwayat hidup.
  • Surat keterangan kerja.
  • Surat rekomendasi dari pimpinan, atau tokoh kredibel lain.
  • Pemenuhan syarat relevansi tugas dan fungsi pekerjaan dengan program yang dipilih, dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan yang berwenang.
  • Dokumen lain yang mendukung tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih.
  • Surat keterangan lulus penerimaan dari perguruan tinggi yang dipilih.

Setelah melengkapi berkas, Kemkominfo akan melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen pendaftaran dan melakukan seleksi tahap akhir. Pengumuman seleksi akan dilakukan secara resmi lewat situs perguruan tinggi.

Sederet kampus dan program studi bergengsi untuk masing-masing bidang sudah disiapkan untuk calon penerima beasiswa S2 Kemkominfo tersebut. Jadi jika Anda ingin mendapatkannya, segera siapkan berkas-berkas dan persyaratan, dan ikuti prosedur yang sudah ditetapkan.

Itulah syarat mendapat beasiswa S2 Kominfo. Selamat mencoba!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPPA dan Kominfo Siap Ambil Sikap dari Kasus Aisha Weddings

PPPA dan Kominfo Siap Ambil Sikap dari Kasus Aisha Weddings

Bekaci | Jum'at, 12 Februari 2021 | 11:13 WIB

Gegara Aisha Weddings, Gerakan Ini Berikan Tuntutan ke Polri hingga Kominfo

Gegara Aisha Weddings, Gerakan Ini Berikan Tuntutan ke Polri hingga Kominfo

News | Kamis, 11 Februari 2021 | 15:14 WIB

Apa Tiktok Cash, Layanan yang Diblokir Kominfo?

Apa Tiktok Cash, Layanan yang Diblokir Kominfo?

Tekno | Rabu, 10 Februari 2021 | 18:17 WIB

Syarat dan Cara Pendaftaran Kampus Mengajar 2021, Program Kampus Merdeka

Syarat dan Cara Pendaftaran Kampus Mengajar 2021, Program Kampus Merdeka

News | Rabu, 10 Februari 2021 | 17:36 WIB

Syarat Penerima KIP Kuliah 2021 untuk Calon Mahasiswa

Syarat Penerima KIP Kuliah 2021 untuk Calon Mahasiswa

News | Rabu, 10 Februari 2021 | 17:04 WIB

Kominfo Sudah Blokir Tiktokcash, Dituding Melanggar Hukum

Kominfo Sudah Blokir Tiktokcash, Dituding Melanggar Hukum

Tekno | Rabu, 10 Februari 2021 | 15:41 WIB

Terkini

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

News | Selasa, 14 April 2026 | 06:42 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB