Apa Itu PPnBM Mobil? Simak Tujuan dan Besar Tarifnya

Rifan Aditya

Sabtu, 13 Februari 2021 | 14:17 WIB
Apa Itu PPnBM Mobil? Simak Tujuan dan Besar Tarifnya
Ilustrasi unit-unit mobil yang siap dikirimkan ke pelanggan, apa itu PPnBM mobil. [Antara]

Suara.com - Mulai bulan Maret 2021 pemerintah merelaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk sektor otomotif. Peraturan ini akan berlaku selama tahun 2021 dan diberikan khusus untuk mobil di bawah 1500 cc. 

Aturan merupakan bagian dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 

Selain itu, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menurunkan emisi gas buang yang sumbernya ada pada kendaraan bermotor, meningkatkan pertumbuhan industri kendaraan bermotor nasional, dan mendorong peningkatan pendapatan pemerintah. Lalu, apa itu PPnBM? Berikut penjelasannya.

1. Pengertian PPnBM Mobil

PPnBM adalah pajak yang dikenakan di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan dikhususkan untuk barang-barang mewah. PPnBM ini merupakan jenis pajak yang terkandung dalam UU Pajak Pertambahan Nilai.

PPnBM ini dikenakan pemerintah kepada masyarakat sebagai cara untuk menjalankan fungsi keseimbangan beban pajak antara konsumen berpendapatan rendah dan konsumen berpendapatan tinggi. Selain itu, PPnBM ini sekaligus berfungsi sebagai pengendalian konsumsi atas Barang Kena Pajak yang termasuk dalam kategori barang mewah.

2. Tujuan PPnBM

Menurut penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU PPN No. 42 TAHUN 2009, PPnBM ini memiliki beberapa tujuan yakni:

  • Perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
  • Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah;
  • Perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional;
  • Perlu untuk mengamankan penerimaan negara.

3. Besaran Tarif PPnBM Mobil dan Cara Menghitung

baca juga

Untung mengetahui besaran tarif PPnBM mobil dan cara menghitungnya, maka menggunakan PP 41 tahun 2013. Berikut cara menghitungnya.

- Rumus: Tarif PPnBM x DP PKB (dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor).

- Besaran tarif DP PKB diambil dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikali koefisien bobot sesuai dengan Permendagri Nomor 8/2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2020.

- Hal-hal yang disebut koefisien ialah:

  1. Mobil roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien 1.
  2. Sedan nilai koefisien 1,025.
  3. Jeep dan minibus nilai koefisien 1,050.
  4. Blind van, pick up dan microbus nilai koefisien 1,085.
  5. Bus nilai koefisien 1,1.
  6. Light truck, truck dan sejenisnya nilai koefisien 1,3

Demikian penjelasan apa itu PPnBM mobil. Sekarang kalian sudah paham bukan tujuan dan besar tarif Pajak Penjualan Barang Mewah.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenkeu Hapus Pajak PPnBM Mobil Baru pada Maret - Mei 2021

Kemenkeu Hapus Pajak PPnBM Mobil Baru pada Maret - Mei 2021

Otomotif | Jum'at, 12 Februari 2021 | 22:09 WIB

Pembebasan PPnBM Mulai Maret, Deretan Mobil Ini Bakal Makin Murah?

Pembebasan PPnBM Mulai Maret, Deretan Mobil Ini Bakal Makin Murah?

Otomotif | Jum'at, 12 Februari 2021 | 20:55 WIB

Honda Tanggapi Positif Rencana Relaksasi Pajak Mobil Baru

Honda Tanggapi Positif Rencana Relaksasi Pajak Mobil Baru

Otomotif | Jum'at, 12 Februari 2021 | 17:58 WIB

Terkini

Naik 3,1 Sentimeter: Mengapa Muka Laut Bisa Ancam Jutaan Orang?

Naik 3,1 Sentimeter: Mengapa Muka Laut Bisa Ancam Jutaan Orang?

News | Jum'at, 25 September 2026 | 16:15 WIB

Review A Sun: Pilih Kasih dan Ekspektasi Orang Tua yang Menorehkan Luka

Review A Sun: Pilih Kasih dan Ekspektasi Orang Tua yang Menorehkan Luka

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 16:15 WIB

Di Balik Emas Asian Games: Alarm Regenerasi Bulu Tangkis Kita

Di Balik Emas Asian Games: Alarm Regenerasi Bulu Tangkis Kita

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 16:15 WIB

Awas, Sering Dianggap Sepele! Ini Bahaya di Balik BAB Berdarah yang Jarang Diketahui

Awas, Sering Dianggap Sepele! Ini Bahaya di Balik BAB Berdarah yang Jarang Diketahui

Health | Jum'at, 25 September 2026 | 16:14 WIB

Dalami Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Menteri Imipas: Siapa pun yang Memanfaatkan Pasti Ketahuan!

Dalami Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Menteri Imipas: Siapa pun yang Memanfaatkan Pasti Ketahuan!

News | Jum'at, 25 September 2026 | 16:14 WIB

Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Naik ke Level Rp17.903

Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Naik ke Level Rp17.903

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 16:11 WIB

2 Pilihan Setrika Hijab, dari Model Listrik hingga Uap ulai Rp160 Ribuan

2 Pilihan Setrika Hijab, dari Model Listrik hingga Uap ulai Rp160 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 16:05 WIB

Tutorial Bersihkan Lem Talang Air, Alkohol Boleh Dipakai?

Tutorial Bersihkan Lem Talang Air, Alkohol Boleh Dipakai?

Otomotif | Jum'at, 25 September 2026 | 16:04 WIB

Rekomendasi HP Rp3 Jutaan Kamera Terbaik 200 MP, Dilengkapi OIS dan RAM Jumbo

Rekomendasi HP Rp3 Jutaan Kamera Terbaik 200 MP, Dilengkapi OIS dan RAM Jumbo

Tekno | Jum'at, 25 September 2026 | 16:03 WIB

Bukan Cuma Soal Keracunan MBG, Chef SPPG di Surabaya Malah Gelapkan 8 Jerigen Minyak Bekas

Bukan Cuma Soal Keracunan MBG, Chef SPPG di Surabaya Malah Gelapkan 8 Jerigen Minyak Bekas

Jatim | Jum'at, 25 September 2026 | 16:03 WIB

×