Jika ditemukan hasil tes positif pada calon penumpang KA jarak jauh yang menggunakan GeNose C19, maka akan dilakukan penanganan di ruang isolasi sementara oleh petugas kesehatan.
Calon penumpang dengan hasil positif tidak diperbolehkan naik KA dan bea tiket akan dikembalikan penuh serta selanjutnya diarahkan agar melakukan pemeriksaan lanjutan ke rumah sakit atau puskesmas.
Bagi calon penumpang yang berusia 5 tahun keatas kini juga wajib untuk melampirkan berkas pemeriksaan Covid 19 sebagai syarat melakukan perjalanan.
Penambahan lokasi layanan GeNose di Stasiun Gambir merupakan bentuk dukungan KAI pada program pemerintah untuk penerapan protokol kesehatan sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 20 Tahun 2021.
Pelanggan KA jarak jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau rapid test antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Selain berkas pemeriksaan Covid 19 dengan hasil negatif, untuk dapat menggunakan KA jarak jauh pelanggan KA juga harus memenuhi syarat lainnya yakni memiliki suhu tubuh normal maksimal 37,3 derajat celcius.
Pemeriksaan suhu tubuh dilakukan di stasiun saat akan berangkat dan secara berkala sepanjang perjalanan KA. Selama perjalanan, pengguna KA juga diwajibkan menggunakan Faceshield hingga di stasiun tujuan, dan dihimbau untuk memakai baju lengan panjang.
Upaya pencegahan Covid 19 juga dilakukan dirangkaian KA. Setiap kereta, kini juga telah dilengkapi ruang isolasi sementara untuk digunakan sewaktu-waktu jika diperjalanan terdapat penumpang dengan suhu tubuh 37,3 atau lebih.
Baca Juga: Penumpang di Stasiun Pasar Senen Pilih GeNose untuk Tes Covid-19
Selanjutnya penumpang dengan kondisi tersebut, akan diturunkan di stasiun terdekat yang memiliki pos kesehatan untuk penanganan lanjutan.