PKS: Dua Pasal UU ITE Kerap Jadi Alat Pembungkam Suara Kritis Masyarakat

Selasa, 16 Februari 2021 | 15:32 WIB
PKS: Dua Pasal UU ITE Kerap Jadi Alat Pembungkam Suara Kritis Masyarakat
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Mardani Ali Sera menilai bahwa Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus direvisi. Menurutnya pasal itu hanya membuat masyarakat seolah bisa berlari namun kakinya sengaja diikat.

Mardani mengaku sudah berulang kali menyampaikan mesti adanya perbaikan terhadap dua pasal tersebut. Alih-alih memberi keadilan terhadap rakyat, pasal itu justru menjadi alat pembungkam oleh pemerintah.

"Karena pada praktiknya sering digunakan untuk membungkam suara-suara yang berbeda dan mengkritik pemerintah," kata Mardani dalam akun Twitternya @MardaniAliSera pada Selasa (16/2/2021).

Dua pasal tersebut dikatakan pula oleh Mardani menjadi penghambat kebebasan masyarakat. Meski masyarakat diminta untuk mengkritik pemerintah, tetapi tidak sedikit orang yang justru dilaporkan ke polisi dengan mengandalkan pasal tersebut.

"Ini juga yang jadi penghambat kebebasan berpendapat, seperti masyarakat bisa berlari tapi kakinya diikat," ujarnya.

Berbeda dengan Mardani, Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin menilai kalau Pasal 27 Ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Sementara untuk Pasal 28 Ayat 2 tentang menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok orang berdasarkan pada suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA. Kedua pasal tersebut dikatakannya harus dipahami baik oleh para penegak hukum supaya tidak salah dalam penerapannya.

"Apalagi pasal 27 itu sifatnya delik aduan, mereka yang merasa dirugikan dapat melapor dan pelapornya harus yang bersangkutan bukan orang lain," ujarnya.

Hasanuddin juga menjelaskan bahwa dalam menerapkan Pasal 27 Ayat 2 itu harus dibedakan antara kritik terhadap siapapun dengan ujaran kebencian dan penghinaan. Penegak hukum harus memahami betul secara sungguh-sungguh.

Baca Juga: Jokowi Minta Hapus, Politisi PDIP Ini Sebut Tak Ada Pasal Karet di UU ITE

"Kalau dicampuradukan antara kritik dan ujaran kebencian, maka saya rasa hukum di negara ini sudah tak sehat lagi," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga membantah adanya anggapan pasal karet pada dua pasal kontoversial itu. Menurutnya, tidak ada pasal karet tetapi bagaimana para penegak hukum memahaminya ditambah dengan menggunakan hati nurani.

"Kedua pasal ini pernah dua kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk Judisial Review dan hasilnya tak ada masalah," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI