UU Baru Persulit Perceraian, Pasangan China Buru-buru Minta Pisah

Reza Gunadha, Rima Suliastini

Selasa, 16 Februari 2021 | 21:18 WIB
UU Baru Persulit Perceraian, Pasangan China Buru-buru Minta Pisah
Ilustrasi perceraian. (shutterstock)

Suara.com - China sedang menggodok Undang-undang baru untuk menekan angka perceraian. Menyadur Insider Selasa (16/02), UU ini mewajibkan masa pendinginan selama 30 hari sebelum pasangan mengajukan perceraian.

Disebutkan, jika salah satu pihak dari pasangan memutuskan untuk membatalkan perceraian selama periode tersebut, pihak yang dirugikan harus mengulang pengajuan cerai dan peraturan 30 hari dimulai lagi dari awal.

Mengetahui proses perceraian akan dipersulit, pasangan suami istri di China langsung panik dan buru-buru mengajukan gugatan sebelum aturan baru itu dimulai.

Cheng Xiao, wakil presiden dan profesor Fakultas Hukum Universitas Tsinghua mengatakan undang-undang itu dibuat untuk mengekang perceraian impulsif.

"Mereka mungkin bertengkar tentang urusan keluarga dan mereka bercerai karena marah. Setelah itu, mereka mungkin akan menyesalinya. Kita perlu mencegah perceraian impulsif semacam ini," katanya.

Ilustrasi pasangan bertengkar. (Pixabay/Tumisu)
Ilustrasi pasangan akan bercerai. (Pixabay/Tumisu)

Undang-undang ini dikhawatirkan menjadi penghalang bagi korban KDRT yang ingin berpisah dari pasangannya namun dilaporkan bahwa aturan baru tak berlaku bagi mereka yang mengalami kekerasan.

Bloomberg melaporkan angka perceraian di China terus meningkat selama 15 tahun terakhir. Pada tahun 2003 ada sekitar 1,3 juta pasangan yang bercerai, tapi tahun 2018, jumlahnya meningkat menjadi 4,5 juta.

Selain China, negara lain yang juga memberlakukan waktu tunggu untuk mengajukan perceraian adalah Maryland di Amerika Serikat yang membutuhkan waktu setahun penuh.

Negara lain seperti Ohio, New York, Wyoming, Virginia, Illinois, Hawaii, New Jersey, Minnesota, Alaska, dan Maine tidak memerlukan waktu tunggu sama sekali.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pandemi Covid-19 Belum Kelar, Kasus Perceraian di Sleman Meningkat

Pandemi Covid-19 Belum Kelar, Kasus Perceraian di Sleman Meningkat

Jogja | Selasa, 16 Februari 2021 | 12:41 WIB

Profil Lindsey Leslie Stuart, Selebgram Terseret Perceraian Rachel Venya

Profil Lindsey Leslie Stuart, Selebgram Terseret Perceraian Rachel Venya

Entertainment | Kamis, 04 Februari 2021 | 09:00 WIB

Nindy Ayunda Tak Banyak Komentar usai Jalani Sidang Perceraian

Nindy Ayunda Tak Banyak Komentar usai Jalani Sidang Perceraian

Video | Kamis, 04 Februari 2021 | 06:00 WIB

Terkini

Kelelahan Kerja Bisa Ganggu Konsentrasi, Apa Risikonya?

Kelelahan Kerja Bisa Ganggu Konsentrasi, Apa Risikonya?

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:48 WIB

Jadwal Listrik Padam Palembang Pekan Ini, Cek Lokasi dan Jam Pemadaman

Jadwal Listrik Padam Palembang Pekan Ini, Cek Lokasi dan Jam Pemadaman

Sumsel | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Karhutla Kepung Way Kambas, Pemprov Lampung Gabungkan Operasi Udara dan Ratusan Pasukan Darat

Karhutla Kepung Way Kambas, Pemprov Lampung Gabungkan Operasi Udara dan Ratusan Pasukan Darat

Video | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Cara BRI Cetak Mahasiswa UNAIR Jadi Agen Literasi

Cara BRI Cetak Mahasiswa UNAIR Jadi Agen Literasi

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:54 WIB

BRI KPR Hadirkan Solusi Cicilan Aman di Kelapa Gading

BRI KPR Hadirkan Solusi Cicilan Aman di Kelapa Gading

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Promo Spesial BRI, Nikmati Kudapan Gratis di Tong Tji House Sampai April 2027

Promo Spesial BRI, Nikmati Kudapan Gratis di Tong Tji House Sampai April 2027

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:32 WIB

Daftar Resto Diskon dari BRI di Lampung, Makan Puas dengan Harga Menarik

Daftar Resto Diskon dari BRI di Lampung, Makan Puas dengan Harga Menarik

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:18 WIB

YLBHI Minta Prabowo Mundur jika Tak Becus Urus Karhutla

YLBHI Minta Prabowo Mundur jika Tak Becus Urus Karhutla

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:10 WIB

ZAP Festival 2026, BRI Tebar Diskon Bundling Treatment 50 Persen

ZAP Festival 2026, BRI Tebar Diskon Bundling Treatment 50 Persen

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Ratusan Warga Nyalakan Lilin untuk Korban Karhutla, FIAD Desak Status Bencana Nasional

Ratusan Warga Nyalakan Lilin untuk Korban Karhutla, FIAD Desak Status Bencana Nasional

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:03 WIB

×