Bikin Efek Jera Koruptor, Dipenjara Seumur Hidup dan Dimiskinkan

Siswanto

Rabu, 17 Februari 2021 | 18:49 WIB
Bikin Efek Jera Koruptor, Dipenjara Seumur Hidup dan Dimiskinkan
Mantan Mensos Juliari Batubara di KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Indonesia Corruption Watch menilai pemberian efek jera kepada pelaku kejahatan korupsi lebih tepat jika dikenakan kombinasi hukuman berupa pemidanaan penjara seumur hidup serta diikuti pemiskinan koruptor.

Hal tersebut terkait adanya wacana tuntutan mati terhadap tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster  dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial.

"ICW beranggapan pemberian efek jera kepada pelaku kejahatan korupsi lebih tepat jika dikenakan kombinasi hukuman berupa pemidanaan penjara maksimal (seumur hidup) serta diikuti pemiskinan koruptor (pengenaan uang pengganti untuk memulihkan kerugian keuangan negara atau menjerat pelaku dengan Undang-Undang Anti Pencucian Uang)," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Untuk hukuman mati, ICW menitikberatkan pada dua hal. Pertama, praktik itu bertentangan dengan hak asasi manusia.

Kedua, sampai saat ini belum ditemukan adanya korelasi konkret pengenaan hukuman mati dengan menurunnya jumlah perkara korupsi di suatu negara.

"ICW berpandangan untuk saat ini, lebih baik fokus perhatian diletakkan pada penanganan perkaranya saja," kata Kurnia.

Ia mencontohkan untuk perkara yang menjerat Juliari, alih-alih mengenakan pasal terkait kerugian negara, sampai saat ini saja KPK seperti enggan atau takut untuk memproses atau memanggil beberapa orang yang sebenarnya berpotensi kuat menjadi saksi.

"Maka dari itu, daripada berbicara mengenai tuntutan hukuman mati, lebih baik pemerintah mendorong agar KPK berani untuk membongkar tuntas dua perkara tersebut," ujar Kurnia.

Kendati demikian, ICW pada dasarnya dapat memahami tuntutan publik termasuk Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang mewacanakan agar dua mantan menteri tersebut dapat dituntut hukuman mati.

baca juga

"Sebab, korupsi yang dilakukan kedua orang tersebut memang sangat keji dan terjadi di tengah kondisi ekonomi negara maupun masyarakat sedang merosot tajam karena pandemi COVID-19," tuturnya.

Ia mengatakan hukuman mati pada dasarnya hanya diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Namun, yang penting untuk dijadikan catatan, dua orang penyelenggara negara tersebut tidak atau belum disangka dengan pasal tentang kerugian negara, melainkan baru terkait penerimaan suap (Pasal 11 dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," kata Kurnia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahas RUU Perampasan Aset di DPR, Eks Pimpinan KPK Soroti Lemahnya Pemburuan Aset Koruptor

Bahas RUU Perampasan Aset di DPR, Eks Pimpinan KPK Soroti Lemahnya Pemburuan Aset Koruptor

News | Senin, 21 September 2026 | 14:17 WIB

Prabowo Ingin SD hingga Kuliah Negeri Gratis Pakai Uang Koruptor, Komisi X DPR Respons Begini

Prabowo Ingin SD hingga Kuliah Negeri Gratis Pakai Uang Koruptor, Komisi X DPR Respons Begini

News | Sabtu, 19 September 2026 | 19:05 WIB

Prabowo Bicara Soal Hukuman Mati Koruptor: Kalau Sudah Dieksekusi Tak Bisa Diralat

Prabowo Bicara Soal Hukuman Mati Koruptor: Kalau Sudah Dieksekusi Tak Bisa Diralat

News | Jum'at, 18 September 2026 | 13:58 WIB

Sebelum Dipecat Prabowo, Purbaya Ungkap Dirjen Pajak dan Bea Cukai Jadi Tempat Berlindung Koruptor

Sebelum Dipecat Prabowo, Purbaya Ungkap Dirjen Pajak dan Bea Cukai Jadi Tempat Berlindung Koruptor

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:48 WIB

Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan

Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan

News | Selasa, 08 September 2026 | 23:30 WIB

Praktisi Hukum Dukung Perampasan Aset Tanpa Pidana untuk Kejar Harta Koruptor

Praktisi Hukum Dukung Perampasan Aset Tanpa Pidana untuk Kejar Harta Koruptor

News | Senin, 07 September 2026 | 14:16 WIB

Hukum Mati Koruptor vs Rampas Hartanya: Mana yang Benar-Benar Bikin Jera?

Hukum Mati Koruptor vs Rampas Hartanya: Mana yang Benar-Benar Bikin Jera?

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 11:10 WIB

Debat Panas Rocky Gerung vs AMPB Soal Hukuman Mati Koruptor hingga Risiko Salah Eksekusi

Debat Panas Rocky Gerung vs AMPB Soal Hukuman Mati Koruptor hingga Risiko Salah Eksekusi

News | Kamis, 03 September 2026 | 11:06 WIB

Harta Hasil Korupsi Wajib Dirampas! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember

Harta Hasil Korupsi Wajib Dirampas! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember

News | Selasa, 01 September 2026 | 14:42 WIB

RUU Perampasan Aset dan Ujian Keseriusan Negara Melawan Korupsi

RUU Perampasan Aset dan Ujian Keseriusan Negara Melawan Korupsi

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:45 WIB

Terkini

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Sport | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 23:10 WIB

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:00 WIB

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:55 WIB

×