Disebut Layak Dituntut Mati, Ini Respon Pengacara Edhy Prabowo

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 18 Februari 2021 | 10:36 WIB
Disebut Layak Dituntut Mati, Ini Respon Pengacara Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

Suara.com - Tim Pengacara eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo mengatakan, sepatutnya semua pihak mengetahui kliennya sudah dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan ancaman pidana pasal suap undang-undang Tipikor.

Maka itu, kata Soesilo, terkait adanya wacana kliennya layak dapat dituntut hukuman mati, sangat jauh dari pasal yang kini telah diberikan penyidik KPK kepada Edhy.

Soesilo menyebut, bahwa kliennya menerima suap dari pihak eksportir untuk tujuan agar mereka dapat mengikuti izin ekspor benih lobster di Kementerian KP tahun 2020.

Apalagi, Soesilo menyebut dugaan yang kini disangkakan kepada kliennya bahwa uang dari pihak eksportir untuk membeli sejumlah barang mewah.

Maka itu, Soesilo menegaskan sangat jauh pasal suap yang kini dijerat terhadap kliennya hingga harus dapat dituntut hukuman mati. Menurut dia, bila kliennya dituntut hukuman mati perlu adanya bukti salah satunya mengenai kerugian keuangan negara.

"Pak EP (Edhy Prbowo) disangka melakukan dugaan tindak pidana suap dari swasta dan hasil dari suap itu dibelikan berbagai macam keperluan untuk pak EP (dugaan)," kata Soesilo kepada Suara.com, Kamis (18/2/2021).

"Sehingga tidak ada kerugian keuangan negara di sini, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 undang-undang tipikor. Ancaman pidana pasal suap tidak ada kaitannya dengan hukuman mati yang merugikan keuangan negara," imbuhnya

Menurut Soesilo, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej sebelum mengeluarkan pernyataan mengenai kliennya layak dituntut hukuman mati, sepatutnya terlebih dahulu melihat sangkaan pasal yang sudah ditetapkan oleh penyidik KPK kepada Edhy.

Soesilo pun meyakini bahwa penyidik KPK sangat profesional dan teliti dalam mengurus setiap pasal yang akan diberikan dalam proses penyidikan terhadap sejumlah pihak yang dijerat korupsi.

"Sangat bijak lah, kalau siapapun, untuk menyerahkan persoalan itu ke lembaga yNg saya tahu sangat kredibel dan penyidiknya profesional yaitu KPK saja. Kita menunggu saja. Penjatuhan hukuman mati itu banyak kriterianya yang sekarang ini masih pro dan kontra," kata Soesilo.

Sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Edhy Prabowo layak dituntut hukuman mati.

"Bagi saya kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara), melakukan perbuatan korupsi dan kemudian kena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan pasal 2 ayat 2 UU tindak pidana pemberantasan korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Edward.

Edward kemudian memberikan dua alasan Edhy Prabowo dan Juliari layak dihukum mati. Pertama, keduanya melakukan tindak kejahatan korupsi ditengah kondisi pandemi covid-19.

Alasan kedua, kata Edward, mereka melakukan kejahatan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai menteri.

"Jadi, dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan pasal 2 ayat 2 Tindak Pidana Korupsi," tegas Edward.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Ketua KPK Dukung Usulan Tuntutan Mati Bagi Juliari dan Edhy Prabowo

Eks Ketua KPK Dukung Usulan Tuntutan Mati Bagi Juliari dan Edhy Prabowo

News | Kamis, 18 Februari 2021 | 10:06 WIB

KPK Dalami Sewa Apartemen Oleh Sespri Edhy Prabowo dari Duit Korupsi

KPK Dalami Sewa Apartemen Oleh Sespri Edhy Prabowo dari Duit Korupsi

News | Kamis, 18 Februari 2021 | 09:14 WIB

Takut Disadap, Sekretaris Staf Khusus Edhy Prabowo Buang iPhone X

Takut Disadap, Sekretaris Staf Khusus Edhy Prabowo Buang iPhone X

News | Rabu, 17 Februari 2021 | 22:06 WIB

Astaga, Istri Edhy Prabowo Belum Bayar Utang Belanja Barang Mewah ke Staf

Astaga, Istri Edhy Prabowo Belum Bayar Utang Belanja Barang Mewah ke Staf

Lampung | Rabu, 17 Februari 2021 | 20:45 WIB

Saksi Sebut Istri Edhy Prabowo Masih Punya Utang Belanja Barang Mewah di AS

Saksi Sebut Istri Edhy Prabowo Masih Punya Utang Belanja Barang Mewah di AS

News | Rabu, 17 Februari 2021 | 19:35 WIB

Bikin Efek Jera Koruptor, Dipenjara Seumur Hidup dan Dimiskinkan

Bikin Efek Jera Koruptor, Dipenjara Seumur Hidup dan Dimiskinkan

News | Rabu, 17 Februari 2021 | 18:49 WIB

Terkuak! Edhy Prabowo dan Istri Beli Barang Mewah Pakai Kartu Kredit di AS

Terkuak! Edhy Prabowo dan Istri Beli Barang Mewah Pakai Kartu Kredit di AS

News | Rabu, 17 Februari 2021 | 18:48 WIB

Terkini

Cengkeraman Iran di Selat Hormuz Makin Kuat saat Ada Blokade AS, Kenapa?

Cengkeraman Iran di Selat Hormuz Makin Kuat saat Ada Blokade AS, Kenapa?

News | Rabu, 15 April 2026 | 10:35 WIB

Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman

Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman

News | Rabu, 15 April 2026 | 10:14 WIB

Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan

Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:48 WIB

Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional

Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:42 WIB

Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja

Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:30 WIB

BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan

BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:04 WIB

Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih

Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:57 WIB

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:44 WIB

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:33 WIB

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:21 WIB