Bukan Mati, Ini Hukuman Paling Pas untuk Koruptor Menurut Eks Ketua KPK

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Minggu, 21 Februari 2021 | 11:16 WIB
Bukan Mati, Ini Hukuman Paling Pas untuk Koruptor Menurut Eks Ketua KPK
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo. (Suara.com/Oke Atmaja)

Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan, hukuman yang tepat diterapkan kepada koruptor ialah dengan mematikan eksistensi mereka di segala sisi kehidupan.

Pernyataan Agus itu menanggapi penilaian Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej yang menganggap dua bekas menteri yang menjadi tersangka korupsi, yakni Juliari P. Batubara dan Edhy Prabowo layak dihukum mati.

Menurut Agus, ketimbang masuk kepada hukuman mati yang belum tentu memberikan efek jera, ada baiknya hukuman untuk mematikan eksistensi pelaku korupsi dipertimbangan lebih utama.

"Di satu sisi mereka dasarnya bukan ideologi, tapi sekali lagi, saya jadi kalau Anda nanya saya, saya terus terang ambigu. Kalau saya terus terang, tepat apa yang dilakukan Singapura, hukumnnya untuk koruptor itu bukan mati, tapi eksistensi sosialnya yang dimatikan," kata Agus dalam diskusi daring, Minggu (21/2/2021).

Menurut Agus, mematikan eksistensi tersebut serupa dengan memiskinkan koruptor. Di mana, negara kemudian merampas harta kekayaan pelaku korupsi.

"Dimiskinkan dulu hartanya yang dinikmati mereka, kemudian dirampas semua. Bahkan kalau TPPU kan sampai menelusuri bisa loh bukan hanya ini saja, kasus yang lain kok kamu bisa kaya itu dari mana," kata Agus.

Lebih jauh, kata Agus, mematikan eksistensi bisa dilakukan dari setiap segi kehidupan. Ia mencontohkan di Singapura, misalnya pelaku korupsi kemudian dilarang membuka rekening bank hingga mendirikan tempat usaha.

"Nah setelah itu, setelah dikembalikan, kerugian negara juga dituntut. Nah itu kemudian dia eksistensinya berikutnya itu juga seperti bukan manusia lagi. Karena sampai punya rekening bank saja gak boleh, punya usaha gak boleh," ucap Agus.

Layak Dihukum Mati

baca juga

Sebelumnya, Wamenkumham, Edward menyebut Edhy Prabowo dan Juliari layak dituntut hukuman mati. Kedua eks menteri era Presiden Joko Widodo ini ditangkap KPK di tengah masa Pandemi Covid-19.

"Bagi saya kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara), melakukan perbuatan korupsi dan kemudian kena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan pasal 2 ayat 2 UU tindak pidana pemberantasan korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Edward dalam seminar Nasional 'Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi" lewat Youtube Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Selasa (16/2/2021).

Edward kemudian memberikan dua alasan Edhy Prabowo dan Juliari layak dihukum mati. Pertama, keduanya melakukan tindak kejahatan korupsi ditengah kondisi pandemi covid-19.

Alasan kedua, kata Edward, mereka melakukan kejahatan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai menteri.

"Jadi, dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan pasal 2 ayat 2 Tindak Pidana Korupsi," tegas Edward.

Untuk diketahui, Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Ia dijerat dalam kasus suap izin ekspor benih Lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.

Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.

Sedangkan Juliari P. Batubara ditangkap Tim Satgas KPK pada Sabtu (5/12/2020). Ia dijerat dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial penanganan Covid-19 paket sembako Se-Jabodetabek.

Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.

Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu. Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rumah di Kebon Pala Kebanjiran, Ketua Wadah Pegawai KPK Mengungsi

Rumah di Kebon Pala Kebanjiran, Ketua Wadah Pegawai KPK Mengungsi

News | Sabtu, 20 Februari 2021 | 10:45 WIB

KPK Cecar Perolehan Harta Tersangka Bansos Matheus Joko dari Sang Istri

KPK Cecar Perolehan Harta Tersangka Bansos Matheus Joko dari Sang Istri

News | Sabtu, 20 Februari 2021 | 07:25 WIB

Jaksa Bakal Buktikan Suap dan Gratifikasi Nurhadi dan Menantunya

Jaksa Bakal Buktikan Suap dan Gratifikasi Nurhadi dan Menantunya

News | Jum'at, 19 Februari 2021 | 23:04 WIB

Kasus Bansos Covid-19, Akhmat Suyuti Kembalikan Uang dari Juliari

Kasus Bansos Covid-19, Akhmat Suyuti Kembalikan Uang dari Juliari

News | Jum'at, 19 Februari 2021 | 22:11 WIB

Saipul Jamil Ajukan PK Kasus Suap, KPK: Kami Siap Hadapi Terpidana

Saipul Jamil Ajukan PK Kasus Suap, KPK: Kami Siap Hadapi Terpidana

News | Jum'at, 19 Februari 2021 | 17:28 WIB

Pengacara Hotma Sitompul Diperiksa KPK

Pengacara Hotma Sitompul Diperiksa KPK

Foto | Jum'at, 19 Februari 2021 | 15:23 WIB

Kasus Korupsi Edhy Prabowo, KPK Panggil Mantan Pejabat KKP

Kasus Korupsi Edhy Prabowo, KPK Panggil Mantan Pejabat KKP

News | Jum'at, 19 Februari 2021 | 12:57 WIB

Terkini

5 Cara Atasi Pompa Air Nyala Tapi Air Tidak Mau Naik, Gratis Tanpa Panggil Tukang Servis

5 Cara Atasi Pompa Air Nyala Tapi Air Tidak Mau Naik, Gratis Tanpa Panggil Tukang Servis

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:43 WIB

Usai Dicek FBI, Don Ritto Berikut Tumpukan Emas dan Dolar Dilimpahkan ke Kejagung Besok!

Usai Dicek FBI, Don Ritto Berikut Tumpukan Emas dan Dolar Dilimpahkan ke Kejagung Besok!

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:40 WIB

Resmi! Iran Siap Angkat Senjata Melawan Amerika Serikat

Resmi! Iran Siap Angkat Senjata Melawan Amerika Serikat

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:39 WIB

DBS Indonesia Ramal IHSG Tembus 8.000, Rupiah Bisa Menguat ke Level Rp17.600

DBS Indonesia Ramal IHSG Tembus 8.000, Rupiah Bisa Menguat ke Level Rp17.600

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:36 WIB

Hyunsuk CIX Gabung Study Group 2, Bakal Jadi Musuh Utama Hwang Minhyun

Hyunsuk CIX Gabung Study Group 2, Bakal Jadi Musuh Utama Hwang Minhyun

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:30 WIB

Hilang 3 Hari, Eks Sales Rokok di Nganjuk Ditemukan Terkubur Tak Wajar di Pekarangan Rumah

Hilang 3 Hari, Eks Sales Rokok di Nganjuk Ditemukan Terkubur Tak Wajar di Pekarangan Rumah

Jatim | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:28 WIB

3 Zodiak Paling Dibenci karena Sifatnya yang Nyebelin, Ada Favoritmu?

3 Zodiak Paling Dibenci karena Sifatnya yang Nyebelin, Ada Favoritmu?

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:27 WIB

Modernisasi Pelabuhan Dorong Efisiensi Distribusi Pupuk Nasional

Modernisasi Pelabuhan Dorong Efisiensi Distribusi Pupuk Nasional

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:27 WIB

Efek AS Blokir Selat Hormuz Sudah Terasa, Tanker Minyak Menuju Iran Lumpuh

Efek AS Blokir Selat Hormuz Sudah Terasa, Tanker Minyak Menuju Iran Lumpuh

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:25 WIB

Bedak Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak di Indonesia? Ini 5 Produk Lokal yang Murah

Bedak Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak di Indonesia? Ini 5 Produk Lokal yang Murah

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:25 WIB

×