Cium Dugaan Pemotongan Insentif Nakes hingga 70% Oleh RS, Ini Reaksi KPK

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 24 Februari 2021 | 09:20 WIB
Cium Dugaan Pemotongan Insentif Nakes hingga 70% Oleh RS, Ini Reaksi KPK
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

KPK mengingatkan insentif dan santunan kepada nakes merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada nakes yang menangani COVID-19.

"Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian yang diatur dalam Kepmenkes 278/2020 tanggal 27 April 2020 yang merupakan hak bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan COVID-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," kata Ipi. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI