Apa Itu SPT Pajak, SPT Masa dan SPT Tahunan?

Dany Garjito | Suara.com

Rabu, 24 Februari 2021 | 14:59 WIB
Apa Itu SPT Pajak, SPT Masa dan SPT Tahunan?
Apa Itu SPT Pajak? Keterangan foto: Petugas melayani wajib pajak di stan e-filing di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Rabu (20/3). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Hal ini diatur dalam undang-undang dan apabila tidak dilaksanakan, maka Anda akan menerima sanksi administratif atau denda yang jumlahnya ditentukan berdasarkan jenis SPT. Meski begitu, masih banyak masyarakat yang belum memahami apa itu SPT dan fungsinya. Nah, berikut ini penjelasan dan pengertian SPT yang perlu Anda ketahui.

1. Pengertian SPT

SPT adalah surat pemberitahuan yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak atau kewajiban pajak lainnya yang sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan.

Di dalam SPT, terdapat informasi mengenai jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu.

Semua informasi yang ditulis dalam SPT haruslah lengkap, benar, dan jelas. Sebab, Anda akan mempertanggungjawabkan segala indormasi yang ada dalam SPT.

Jika ditemukan ketiaksesuaian dalam informasi tersebut, maka Ditjen Pajak diperbolehkan meminta keterangan langsung dari wajib pajak.

2. Jenis SPT

Dalam peraturan perundang-undangan, terdapat dua jenis SPT yakni SPT Masa dan SPT Tahunan. Berikut penjelasan dua SPT tersebut.

SPT Masa

SPT Masa ini berfungsi untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu (bulanan). Beberapa jenis pajak yang dilaporkan setiap bulannya ialah:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 25
  • PPh Pasal 26
  • PPh Pasal 4 ayat 2
  • PPh Pasal 15
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
  • Pemungut PPN

Setiap jenis pajak tersebut memiliki jenis formulir, tarif, objek, hingga batas pelaporan yang berbeda-beda untuk tiap jenis pajak. Selain itu, untuk SPT Masa PPh maksimal pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.

Sedangkan SPT Masa PPn wajib lapor dilakukan setiap akhir bulan. Jika jatuh tempo pelaporan adalah hari libur, maka Anda harus melaporkan SPT Masa sehari setelah jatuh tempo.

SPT Tahunan

Jika SPT Masa dilaporkan setiap bulan, maka SPT Tahunan dilaporkan setiap tahun atau pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan ini dibagi menjadi dua yakni SPT Tahunan Perorangan dan SPT Tahunan Badan.

Sementara itu, dalam praktiknya, SPT Tahunan Perorangan dibagi menjadi tiga jenis formulir yakni SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Perbedaannya terletak pada status kepegawaian, sumber penghasilan lain, dan jumlah penghasilan wajib pajak tiap tahunnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Mobil Keluarga untuk Dipakai Lama: Keluaran Tahun 2000an yang Pajaknya Nggak Bikin Degdegan

5 Mobil Keluarga untuk Dipakai Lama: Keluaran Tahun 2000an yang Pajaknya Nggak Bikin Degdegan

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:57 WIB

Bea Cukai Periksa 82 Yacht di Ancol, Endus Pelanggaran Pajak Barang Mewah

Bea Cukai Periksa 82 Yacht di Ancol, Endus Pelanggaran Pajak Barang Mewah

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 13:13 WIB

Tak Terima Ditagih Rp768 Juta, Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak

Tak Terima Ditagih Rp768 Juta, Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:00 WIB

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Tambahan untuk Perusahaan yang Untung Berlipat Akibat Konflik di Teluk

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Tambahan untuk Perusahaan yang Untung Berlipat Akibat Konflik di Teluk

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 21:01 WIB

Purbaya Endus 10 Perusahaan Lakukan Under Invoicing, Segera Kejar Pengemplang Pajak

Purbaya Endus 10 Perusahaan Lakukan Under Invoicing, Segera Kejar Pengemplang Pajak

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 19:42 WIB

Jumlah Denda jika Lupa Lapor SPT di Coretax pada 2026

Jumlah Denda jika Lupa Lapor SPT di Coretax pada 2026

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 10:26 WIB

7 Mobil Tua yang Masih Diminati: Opsi Aman Pendamba Kendaraan Murah, Pajak Tak Mencekik

7 Mobil Tua yang Masih Diminati: Opsi Aman Pendamba Kendaraan Murah, Pajak Tak Mencekik

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 08:50 WIB

5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata

5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 05:58 WIB

Skema TER: Pisau Jagal Digital yang Bikin Gaji dan THR Berantem di Slip Gaji

Skema TER: Pisau Jagal Digital yang Bikin Gaji dan THR Berantem di Slip Gaji

Your Say | Minggu, 15 Maret 2026 | 11:55 WIB

Purbaya Janjikan Bonus ke Pegawai Kemenkeu Jika Tax Ratio Capai 11%, Minta Langsung ke Prabowo

Purbaya Janjikan Bonus ke Pegawai Kemenkeu Jika Tax Ratio Capai 11%, Minta Langsung ke Prabowo

Bisnis | Minggu, 15 Maret 2026 | 09:00 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB