Djoko Tjandra Akui Minta Dibuatkan Action Plan ke Jaksa Pinangki Cs

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 26 Februari 2021 | 06:27 WIB
Djoko Tjandra Akui Minta Dibuatkan Action Plan ke Jaksa Pinangki Cs
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan pidana 2,5 tahun penjara atas kasus pemalsuan sejumlah surat, yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Djoko Soegiarto Tjandra dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut bersama sejumlah pihak. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gedung seharga 5,5 miliar dolar AS tersebut adalah hotel Ritz Cartlon Kuala Lumpur.

"Jadi tidak spesifik mereka minta 100 juta dolar AS, hanya mengatakan kalau saya pulang (ke Indonesia), buang 100 juta dolar AS tidak ada masalah," tambah Djoko.

Terkait perkara ini, Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI