Pemerintah telah memulai program vaksinasi Covid-19 tahap kedua pada 17 Februari 2021 lalu yang dimulai dengan pemberian imunisasi kepada pedagang di Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat dan secara bertahap melakukan penyuntikan pada berbagai profesi yang bertugas di sektor pelayanan publik seperti ulama, wartawan, guru dan tenaga pendidik, atlet, dan lain-lain.
Selain itu pemerintah juga telah memulai vaksinasi untuk masyarakat lansia karena termasuk kelompok rentan apabila terkena Covid-19.
Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang mengatur tentang Program Vaksin Gotong Royong atau vaksin mandiri yang dilakukan oleh perusahaan swasta pada karyawan dan buruh.
Vaksinasi Gotong Royong bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dilakukan oleh perusahaan swasta yang berpartisipasi untuk memberikan vaksin Covid-19 kepada karyawan dan buruh perusahaan beserta dengan anggota keluarganya yang diberikan secara gratis.