Suara.com - Tujuh kader Partai Demokrat dipecat terkait gerakan upaya pengambilalihan kursi ketua partai yang sekarang diduduki Agus Harimurti Yudhoyono. Sejumlah elite partai itu berharap setelah ini tidak ada pemecatan susulan terhadap kader yang terlibat gerakan tersebut.
"Kami hanya berharap, teman-teman, senior-senior kalau masih ingin bertaubat, masih ada peluang, masih ada pintu tobat yang sangat luas," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra di Jakarta Selatan, Sabtu (27/2/2021).
Herzaky menjelaskan Partai Demokrat terbuka untuk rekonsiliasi dengan kader yang terlibat gerakan upaya pengambilalihan kursi ketua umum.
"Kita ingin rekonsiliasi kok untuk yang khilaf. Tapi nggak banyak kok yang khilaf ini," ujarnya.
Namun, tidak menutup kemungkinan pemecatan tetap dilakukan apabila ada desakan dari kader.
"Kalau memang diperlukan karena desakan dari para kader yang ingin mereka dipecat maka kami mohon maaf akan ada pemecatan kembali yang tentunya sesuai mekanisme yang berlaku di PD."
Tujuh nama kader yang telah diberhentikan, yakni Darmizal, Yus Sudaro, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohazib, Ahmad Yahya serta Marzuki Alie.
"Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya keanggotaan Darmizal, Yus Sudaro, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohazib dan Ahmad Yahya serta Maruzkie Alie maka hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi, termasuk larangan bagi mereka untuk menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang dan identitas Partai Demokrat," demikian isi keterangan tertulis Herzaky beberapa waktu yang lalu.
Sanksi tersebut diputuskan setelah ada desakan dari para kader Partai Demokrat yang disampaikan para ketua DPD dan ketua DPC.
Baca Juga: Profil Marzuki Alie, Politisi Senior yang Dipecat Partai Demokrat
"Marzukie Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi kepemimpinan dan kepengurusan yang sah. Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas serta kewibawaan Partai Demokrat."