Minta Perpres Investasi Miras Dicabut, PKS Sebut Wapres Maruf Tak Konsisten

Senin, 01 Maret 2021 | 13:02 WIB
Minta Perpres Investasi Miras Dicabut, PKS Sebut Wapres Maruf Tak Konsisten
Wakil Presiden Maruf Amin (Dok. KIP-Setwapres)

Suara.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera cabut kebijakan investasi minuman keras. Investasi miras tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Presiden harus segera cabut perpres miras karena bertentangan dengan konstitusi," kata Bukhori saat dihubungi Suara.com, Senin (1/3/2021).

Bukhori menilai dengan dilegalkannya investasi minuman keras justru sangat bertentangan dengan nilai moralitas. Terutama soal moralitas anak bangsa.

Anggota Komisi VIII DPR RI ini kemudian menyinggung peran Wapres Ma'ruf Amin yang notabene pernah memimpin Majelis Ulama Indonesia (MUI) tapi membiarkan kebijakan tersebut diberlakukan. Ia menilai Ma'ruf tak konsisten.

"Wapres justru tidak konsisten karena dalam pandangan MUI ketika belau menjadi ketuanya telah menerbitkan hukum haramnya investasi miras bahkan termasuk yang oplosan sekalipun, namun hal itu tidak nampak dalam perpres tersebut," tuturnya.

Investasi Minol

Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Baca Juga: Perpres Investasi Miras Disebut Dapat Ciptakan Lapangan Kerja

Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Haram

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis menegaskan melegalkan izin investasi minuman keras atau miras hukumnya haram.

Hal itu disampaikan oleh Cholil Nafis melalui akun Instagram miliknya @cholilnafis.

Cholil menegaskan, melegalkan kebijakan investasi miras sama halnya dengan mendukung peredaran miras di Indonesia, meskipun hanya diberlakukan di beberapa provinsi di Indonesia.

"Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras, maka hukumnya haram," kata Cholil seperti dikutip Suara.com, Minggu (28/2/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI