Polemik Investasi Miras: Reaksi Tenang Sampai Keras Ala Novel Bamukmin

Siswanto Suara.Com
Senin, 01 Maret 2021 | 16:52 WIB
Polemik Investasi Miras: Reaksi Tenang Sampai Keras Ala Novel Bamukmin
Ilustrasi minuman keras (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia mengait-ngaitkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam dan kemudian kran investasi industri minuman beralkohol dibuka.

"Makanya Jokowi ngotot bubarin FPI karena memang diduga kuat didesak oleh industri maksiat atau kemungkaran," kata Novel kepada jurnalis Ria Rizki.

Novel berharap MUI bersikap tegas dengan menentang kebijakan pemerintah agar segera dibatalkan. Dia khawatir jika keputusan presiden tidak dicabut, bakal direspons umat Islam di berbagai daerah.

"MUI harus bertindak apalagi wapresnya kyai dan tinggal tunggu tanggal mainnya umat Islam bereaksi keras dimana-mana."

Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi mulai 2 Februari 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Menurut laporan jurnalis Achmad Fauzi, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha apabila ingin membuka industri minuman beralkohol.

Baca Juga: Investasi Miras, Novel Bamukmin: Jokowi Khianati Pancasila

Sebagaimana disebutkan dalam peraturan peresiden:

Pertama, pelaku usaha hanya bisa berinvestasi di empat daerah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Kedua, pelaku usaha juga harus memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Ketiga, penanaman Modal diluar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Keempat, penanam modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.

Kelima, memiliki, jaringan distribusi dan tempat khusus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI