5 Fakta Jokowi Teken Perpres Investasi Miras sampai Akhirnya Dicabut

Reza Gunadha, Nur Afitria Cika Handayani

Selasa, 02 Maret 2021 | 16:34 WIB
5 Fakta Jokowi Teken Perpres Investasi Miras sampai Akhirnya Dicabut
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan akan menjadi orang pertama di Indonesia yang menerima vaksinasi COVID-19, apabila sudah ada izin dari BPOM. [Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden]

Suara.com - Presiden Joko Widodo sempat meneken Peraturan Presiden (Perpres) soal mengizinkan investasi miras. Rupanya, hal itu menjadi perbincangan publik.

Banyak yang tidak menyetujui dengan keputusan Jokowi membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras).

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berbagai kalangan politik mengkritisi keputusan Jokowi mengenai hal ini. Setelah mendapatkan kritik dari publik, Jokowi pun memutuskan untuk mencabut Perpres tersebut.

Dirangkum Suara.com, berikut fakta-fakta Jokowi teken Perpres miras hingga akhirnya dicabut.

1. Empat Daerah yang Diizinkan

Di dalam Perpres tersebut memuat soal penanaman modal yang dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia.

Terdapat empat daerah di Indonesia yang diizinkan untuk investasi miras.

Di antaranya yaitu Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

baca juga

Penanaman modal tersebut akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

2. Miras Boleh Dijual Eceran Kaki Lima

Selain memproduksi miras, dalam perpres tersebut juga mengizinkan pedagang kaki lima menjual minuman keras atau alkohol.

Akan tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.

3. Masuk Daftar Positif Investasi (DPI)

Pada Perpres 10/2021 mengatur persyaratan investasi tertutup sebanyak enam bidang usaha. Di antaranya adalah budidaya industri narkoba, perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix atau CITES, pengambilan atau pemanfaatan koral dari alam, industri senjata kimia, dan industri bahan kimia perusak ozon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Adi Nugroho Halu Jadi Ajudan, Bisiki Jokowi Minta Rapikan Rambut

Adi Nugroho Halu Jadi Ajudan, Bisiki Jokowi Minta Rapikan Rambut

Entertainment | Selasa, 02 Maret 2021 | 16:19 WIB

Kepala BKPM: Izin Dirikan Pabrik Miras Sudah Ada Sebelum Indonesia Merdeka

Kepala BKPM: Izin Dirikan Pabrik Miras Sudah Ada Sebelum Indonesia Merdeka

Kaltim | Selasa, 02 Maret 2021 | 16:19 WIB

Jokowi Cabut Perpres Miras, Kepala BKPM Minta Pengusaha Legowo

Jokowi Cabut Perpres Miras, Kepala BKPM Minta Pengusaha Legowo

Bisnis | Selasa, 02 Maret 2021 | 16:17 WIB

MUI: Keuntungan Investasi Miras Tak Sebanding dengan Kerugian Masyarakat

MUI: Keuntungan Investasi Miras Tak Sebanding dengan Kerugian Masyarakat

News | Selasa, 02 Maret 2021 | 16:15 WIB

Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Ini Tanggapan MUI

Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Ini Tanggapan MUI

Lampung | Selasa, 02 Maret 2021 | 16:20 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×