"Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras, maka hukumnya haram," kata Cholil seperti dikutip dari Suara.com.
Selain itu, ia berpendapat bahwa alasan kearifan lokal tidak bisa digunakan untuk menghalalkan legalitas investasi miras.
5. Resmi Dicabut
Setelah menimbulkan polemik, akhirnya Jokowi pun memutuskan untuk mencabut perpres tersebut.
Jokowi mengaku mencabut lampiran dalam Perpres tersebut setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pemerintah daerah.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," kata Jokowi, (2/3/2021).