Cabuli Sekretaris Bank, Jimmy Sempat Mabuk Chivas Regal di Altar Sembahyang

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 03 Maret 2021 | 15:39 WIB
Cabuli Sekretaris Bank, Jimmy Sempat Mabuk Chivas Regal di Altar Sembahyang
Jimmy Hendrawan alias JH (47), tersangka kasus pencabulan dua sekretaris bank Internasional. (Dok polisi)

Suara.com - Polisi mengungkap jenis minuman keras yang dikonsumsi Jimmy Hendrawan, bos PT TMM FIN Bank Internasional saat mencabuli dua sekretarisnya berinisial D dan E di kantor. 

Wakapolres Metro Jakarta Utara Nasriadi mengatakan, tersangka saat itu dalam kondisi mabuk saat melakukan pencabulan terhadap sekretarisnya. 

"Saat melakukan pencabulan terhadap pelapor D dan E, pelaku masih di bawah pengaruh minuman," kata Nasriadi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (3/3/2021). 

Parahnya, tindakan bejat itu dilakukan Jimmy di depan altar sembahyang. Nasriadi menyebut jika ada dua jenis miras yang ditenggak Jimmy saat melakukan pencabulan. 

"Pelaku meminum miras di depan Altar sembahyang China dan yang diminum adalah miras Gin dan Chivas Regal," kata dia. 

Nangis Dengar Azan di Penjara

Buntut dari aksi pencabulan itu, Jimmy kini telah meringkuk di penjara. Nasriadi mengungkap cerita Jimmy saat berada di sel tahanan. Tersangka menangis ketika mendengar suara azan. 

Bahkan, kata Nasradi, Jimmy meminta kepada salah satu tahanan untuk menuntunnya untuk menjadi mualaf.

"Saat dilakukan penahanan dan berkumpul bersama para tahanan, pelaku mendengar azan dan tergerak hatinya dan pelaku menangis serta meminta salah seorang tahanan yang beragama Islam untuk dimualafkan untuk memeluk agama Islam," kata Nasradi.

Lebih lanjut, Nasradi mengaku telah memerintahkan salah satu anggota polisi untuk bertemu dengan Jimmy di penjara. Setelah resmi memeluk Islam, kata Nasradi, Jimmy mengaku mau dikhitan yang menjadi salah satu kewajiban yang dijalani umat Muslim. 

"Kompol Sutikno bertemu dengan pelaku dan untuk keabsahan, kebersihan dalam pelaku menjalankan agama Islam, pelaku wajib melaksanakan khitan, Kompol Sutikno berjanji untuk mengkhitankan pelaku," kata dia.

Jimmy Hendrawan alias JH (47), tersangka kasus pencabulan dua sekretaris bank Internasional. (Dok polisi)
Jimmy Hendrawan alias JH (47), tersangka kasus pencabulan dua sekretaris bank Internasional. (Dok polisi)

Modus Peramal

Jimmy sebelumnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua sekretarisnya, DF (25) dan EFS (23). 

Pria beranak empat itu, menggunakan modus memiliki kemampuan meramal untuk selanjutnya melakukan tindak asusila. Kepada aparat kepolisian, Jimmy telah mengaku melakukan perbuatan bejatnya, yakni meremas payudara hingga memaksa korban untuk melakukan oral seks.

Belakang, dia juga mengaku mengajak kedua korbannya untuk melakukan ritual mandi bersama. Dia berdalih kepada korbannya untuk membuka aura.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:49 WIB

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:47 WIB

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:40 WIB

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:24 WIB

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB