Suara.com - Panitia penyelenggara kongres luar biasa Partai Demokrat di Deli Serdang diadukan ke Bareskrim Polri karena dianggap melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, Senin (8/3/2021). Namun, polisi masih mempertimbangkan pengaduan dari Pimpinan Pusat Wilayah Gerakan Pemuda Islam Jakarta Raya tersebut.
Ketua Umum PW GPI Rahmat Himran berkata, "Saat ini (SPKT) masih dalam tahap koordinasi dengan para pimpinan yang ada di Bareskrim Mabes Polri."
Polisi nanti akan menghubungi GPI jika laporan tersebut diterima sekaligus ditemukan adanya unsur pidana.
"Kita dari pihak pelapor akan dikabarkan kalaupun unsur-unsur hukum memenuhi daripada laporan kita, maka laporan kita akan segera diproses oleh Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.
SPKT Bareskrim Polri telah menerima sejumlah barang bukti yang dibawa pelapor, di antaranya satu keping CD berisi video kerumunan di acara KLB Partai Demokrat dan artikel pemberitaan di media sosial, kata Rahmat.
Sebelum ke SPKT tadi, Rahmat menilai dua panitia paling bertanggung jawab dalam penyelenggaraan KLB: Jhoni Allen Marbun dan Darmizal.
Apakah pengaduan ini ada campur tangan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Rahmat berkata, "Tidak ada kaitannya, mau Moeldoko mau AHY kita tidak ada kaitannya tentang itu. Yang pasti kita dalam hal ini membantu pemerintah untuk melaksanakan tugas negara yaitu mengontrol adanya penanganan Covid-19."
Dia berharap Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menindaklanjuti laporan.
"Kami meminta kepada Bareskrim agar jangan tebang pilih dalam menyikapi persoalan Prokes (pelanggaran protokol kesehatan) yang ada di Indonesia," kata dia.
Baca Juga: Kader Demokrat Kecewa dengan Satgas Covid-19 Terkait KLB di Deli Serdang
Polisi antisipasi dampak kemelut Demokrat
Polri menilai dualisme di Partai Demokrat merupakan urusan internal partai, namun Polri siap mengantisipasi apabila berdampak pada situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Tentunya apabila ini berdampak pada situasi Kamtibmas, Polri telah siap untuk mengantisipasinya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Rusdi menyebutkan, Polri terus memantau perkembangan terkini sengkarut yang terjadi di Partai Demokrat tersebut.
Hal ini sesuai tugas pokok Polri yang tertuang dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.
"Tentunya masalah di partai itu masalah internal, akan tetapi Polri memiliki tugas pokok ada Pasal 13 salah satunya adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. oleh karena itu Polri senantiasa memantau dari pada permasalahan internal Partai Demokrat," kata Rusdi.