“Ketika ditanya wartawan penyakitnya apa beliau tidak menjawab, hanya bilang rekam medis ada di kita tapi kita tidak bisa sampaikan di sini, itu statemen Kapolrstabes Medan,” ujarnya.
“Ketika paparan, Kapolrestabes Medan bilang korban lima kali dirawat, dan Polrestabes menyampaikan jika nanti bisa ditanyakan dengan keluarga korban yaitu tersangka Edi. Edi menjawab bilang lima kali dirawat, udah gitu empat kali. Itu ada jelas videonya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, ada permintaan dari kuasa hukum kedua korban untuk autopsi.
“Autopsi kelanjutan dari LP tersebut, jadi dari Propam belum ditemukan, makanya mereka buat LP karena yang nangani selanjutnya di Ditkrimum Polda untuk diautopsi,” ungkapnya pada Kamis (15/10/2020).
Dia menyampaikan, perkembangan terkini hasil pemeriksaan bahwa dari hasil visum luar belum ada ditemukan tanda kekerasan.
“Kalau dari visum luar itu belum ditemukan makanya mereka buat LP ke Polda untuk penanganan LP belum dapat info,” katanya.
Dia juga mengemukakan, Propam Polda Sumut juga telah memanggil Kanit Reskrim beserta penyidiknya.
“Yang diperiksa hanya Kanit dan penyidik, dua orang aja,” ujarnya.
Baca Juga: Makam Tahanan Tewas di Polsek Sunggal Dibongkar: Semoga Kebenaran Terungkap